ANALISIS KRITIS KURIKULUM BAHASA ARAB DI MADRASAH (MI,
MTs, MA) DALAM KONTEKS MPB DAN NON MPB, SWASTA DAN NEGERI
Disusun Oleh :
Khusni Arum (11420133)
Adam azmi
syahroni (12420002)
Faris naufal
abdan (12420006)
Fatimah Azzahra (12420007)
Siti Maryam (12420008)
Sri Mulyati (12420011)
PRODI BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala
karunia-Nya, Shalawat dan salam kepada Rosulullah Muhammad SAW, karena telah
tersusunnya makalah Analisis Kurikulum Bahasa Arab yang digunakan dalam
MI, MTs, dan MA yang berhubungan dengan konteks MBP maupun non-MBP.
Dalam penyusunan makalah
ini, kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan dengan hasil yang
mendekati sempurna, namun karena keterbatasan yang ada pada kami
kemungkinan untuk salah selalu ada. Oleh karena itu kritik atau saran yang
sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan di masa yang akan
datang.
Beberapa hal yang perlu
kami sampaikan dalam kata pengantar ini, yakni pertama, penyusunan makalah ini
mengambil referensi utama dari buku Pengembangan Kurikulum karya Nana
Sukmadinata. Kedua, makalah yang kami sajikan ini tidak sepenuhnya benar,
pembaca senantiasa harus mengimbangi dengan referensi-referensi lain yang lebih
luas agar bertambah wawasannya.
Kami ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu serta membimbing kami sehingga makalah
ini dapat tersusun, khususnya kepada bapak Ahmad Janan yang dengan khusus
memberikan tugas agar kami dapat membaca, melihat, memahami serta menganalisis
kurikulum pendidikan sebagaimana mestinya, serta telah membimbing kami dalam
penyusunan makalah ini.
Penulis
Yogyakarta, 28 Maret 2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dalam
era globalisasi, bahasa asing kedua setelah bahasa Inggris menjadi penting,
karena perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat, hingga jarak bukan
suatu hambatan untuk mendapatkan informasi dari berbagai penjuru dunia. Dengan demikian semakin jelas bahwa penguasaan bahasa asing kedua
setelah bahasa Inggris, merupakan hal yang sangat mendesak, dalam hal ini
bahasa Arab. Banyak informasi ilmu pengetahuan baik dibidang teknik, ilmu-ilmu
murni, ekonomi, psikologi maupun seni bersumber dari buku-buku berbahasa Arab,
disamping sebagai sarana komunikasi dalam pengembangan dunia pariwisata. Sesuai
dengan fungsinya sebagai alat untuk menyampaikan dan menyerap gagasan-gagasan,
pikiran, pendapat dan perasaan baik secara lisan maupun tertulis, maka kurikulum
ini dipersiapkan untuk pencapaian keterampilan dasar awal berbahasa Arab siswa,
dengan didukung unsur-unsur/aspek-aspek kebahasaan seperti: mendengarkan,
berbicara, membaca dan menulis. Kurikulum ini merupakan kurikulum dasar awal,
dengan alokasi waktu 4 jam per minggu.[1]
Kegiatan
belajar-mengajar bahasa Arab melibatkan beberapa komponen, yaitu peserta didik,
guru (pendidik), tujuan pembelajaran, isi pelajaran, metode mengajar, media,
dan evaluasi. Tujuan pembelajaran bahasa Arab secara umum adalah agar peserta
didik mampu mengusai empat keterampilan (skills) bahasa, yaitu keterampilan
menyimak, keterampilan membaca, keterampilan berbicara, dan keterampilan
menulis. Untuk memperoleh keempat keterampilan ini, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh pendidik, salah satu di antaranya adalah metode mengajar.
Metode mengajar
dalam dunia pendidikan perlu dimiliki oleh pendidik karena keberhasilan Proses
Belajar Mengajar (PBM) bergantung pada cara mengajar gurunya. Jika cara
mengajar gurunya enak menurut siswa, maka siswa akan tekun, rajin,dan antusias
menerima pelajaran yang diberikan sehingga diharapkan akan terjadi perubahan
sesuai dengan tujuan pembelajaran. Metode mengajar bahasa Arab banyak ragamnya,
baik yang bersifat tradisional maupun yang bersifat modern (inovatif).
Keberhasilan pembelajaran bahasa Arab juga tergantung bagaimana pendidik (guru)
memilih metode yang tepat dalam pembelajarannya. Pendidik mungkin perlu
melakukan perubahan atau penggantian metode dalam proses belajar-mengajar
sejalan perubahan sikap dan minat siswa terhadap materi yang disampaikan.
Metode dianggap
sebagai seni dalam mentransfer ilmu pengetahuan atau materi pelajaran kepada
peserta didik dan dianggap lebih signifikan dari aspek materi sendiri. Hal ini
terbukti dengan adanya kenyataan bahwa seseorang yang pintar dan menguasai ilmu
tertentu terkadang mengalami kesulitan dalam menyampaikan atau mengkomunasikan
ilmu tersebut secara efektif. Keberhasilan penggunaan suatu metode merupakan
keberhasilan proses belajar-mengajar yang pada akhirnya berfungsi sebagai
determinasi kualitas pendidikan.[2]
2.
Rumusan Masalah
1)
Apa pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
2)
Bagaimana perbandingan model pendidikan sekolah umum dan pesantren?
3)
Apa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP) yang ada di madrasah?
4)
Jelaskan tentang standar nasional pendidikan dalam implementasi
kurikulum tingkat satuan pendidikan!
5)
Bagaimanakah analisis Kurikulum Bahasa Arab di Madrasah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara
yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu
pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23
Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).[3]
B. Perbandingan
Model Pendidikan Sekolah Umum dan Pesantren
A. Sekolah
Umum
1. Kelebihan Sekolah Umum
a. Kurikulum
1) Memiliki
kurikulum tetap dan mengikuti perkembangan serta menyesuaikan dengan standar
pendidikan Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2) Memiliki buku ajar yang
permanent untuk proses belajar mengajar yang efektif.
3) Satuan Pelajaran yang
sudah ditetapka menjadi acuan dalam proses belajar mengajar
b. Metode Pengajaran
1) Banyak metode
yang dikembangkan dalam proses belajar mengajar diantaranya ceramah, bermain,
Tanya jawab dan lain-lain yang disesuaikan dengan bidang studinya.
2) Ada sebagian
sekolah mengadakan kegiatan belajar mengajar tidak di dalam kelas namun juga di
luar ruang kelas.
c. Organisasi
1) Terdiri dari
Kepala Sekolah, Pembantu Kepala Sekolah yang berjumlah 4 (Wakil Kepala
Sekolah), Wali Kelas, Dewan Guru, Tenaga Kependidikan, Organisasi Siswa, Siswa.
2) Struktur
organisasi yang solid.
d. Lingkungan Belajar
1) Proses Belajar
Mengajar berlangsung selama 7 Jam min atau max 9 jam dalam sehari.
2) Dilakukan di
dalam kelas dan di luar kelas, termasuk ruang praktikum.
e. Komponen Warga Belajar
1) Guru yang
tetap
2) Peserta Didik
3) Sekolah berjenjang
4) Wali Murid
2. Kekurangan
Sekolah Umum
a. Kurikulum
1) Harus selalu
mengikuti perkembangan yang disampaikan oleh pemerintah.
2) Kebanyakan
tenaga pendidik merasa kewalahan terhadap perubahan kurikulum yang dilakukan
pemerintah.
3) Dalam pembelajaran
bahasa Arab, pembahasan di sekolah umum kurang rinci.
b. Metode Pengajaran
1) Bangunan
Sumber Daya Manusia dalam mengajar kurang maksimal.
2) Kebanyakan
tenaga pendidik enggan melakukan berbagai pendekatan dalam proses belajar
mengajar dalam mencoba berbagai metode pengajaran
c. Organisasi
1) Organisasi
siswa masih belum mandiri dalam melakukan aktifitas.
2) Efektifitas
keorganisasian kadang terhalang oleh persepsi yang berbeda dengan visi dan misi
berbeda
d. Lingkungan Belajar
1) Membutuhkan sarana prasarana
yang lengkap
2) Membutuhkan biaya
pendidikan yang mahal
e. Komponen Warga Belajar
1) Wali siswa kebanyakan
kurang andil bagian dalam proses belajar mengajar
2) Tenaga
pendidik kurang dalam menambah pengetahuan sehingga peserta didik merasa bosan
dengan apa yang disampaikan.
B. Pesantren
1. Kelebihan Pesantren
a. Kurikulum
1) Pesantren
mampu membuat dan menentukan kurikulum sendiri tanpa mengikuti standar pendidikan
yang ditentukan oleh pemerintah.
2) Pesantren
mampu memberikan nilai lebih dalam proses belajar mengajar dengan pendekatan
keilmuan yang dibutuhkan pesert didik.
3)
Di bidang bahasa arab, pembelajaran bahasa Arab di pesantren lebih rinci.
b. Metode Pengajaran
1) Mampu
mengembangkan metode-metode baru dalam menanamkan konsep maupun mempraktekkan
langsung dalam kehidupan sehari-hari.
2) Peserta didik
dapat belajar langsung dari pengalaman yang timbul sehari-hari dan menanyakan
(studi) kasus dengan dewan guru terkait.
3) Proses belajar
mengajar dilakukan 24 jam sehari semalam, sehingga kekurangan yang terjadi akan
tertanggulangi secara langsung
c. Organisasi
1) Kyai sebagai
sentral keputusan dapat membangun kesolidan sebuah organisasi
2) Organisasi
Santri lebih mandiri dan mudah dikembangkan, bahkan sedikit bimbingan dari
dewan guru.
d. Lingkungan Belajar
1) Dukungan
lingkungan terhadap proses belajar mengajar langsung diperoleh peserta didik
dari pendidik
2) Bimbingan dan
asuhan pendidik langsung pada peserta didik karena dilakukan di dalam asrama.
e. Komponen Warga Belajar
1) Asrama, Kyai, Tempat
Belajar, Ruang Praktikum, Santri, Guru, wali santri.
2) Semua komponen mampu
mengaplikasikan dan menjadikan hidup adalah belajar dan ibadah
2. Kekurangan Pesantren
a. Kurikulum
1) Kurikulum
selalu berubah tanpa ada pemberitahuan, dan sekehendak kyai
2) Tidak adanya
standar tetap keberhasilan seorang santri dikatakan telah lulus atau tamat
menempuh pendidikan pesantren
b. Metode Pengajaran
1) Aktifitas santri untuk
bertanya kurang
2) Santri terlalu difokuskan
pada hafalan dan konsep-konsep pada setiap mata pelajaran
c. Organisasi
ü Kebebasan
santri menentukan kegiatan menjadikan santri berlaku kebablasan dalam
menentukan sikap dan tindakan
d. Lingkungan Belajar
ü Kebersihan
lingkungan terkadang diabaikan
e. Komponen Warga Belajar
ü Dikarenakan
setiap santri diwajibkan belajar mandiri dapat mengakibatkan seorang santri
malas dan bahkan terjerumus kedalam keburukan, karena kurangnya bimbingan dari
para guru atau ustadz.[4]
C.
RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran)
1.
Madrasah
Ibtidaiyah
Sekolah
|
:
|
MIN/MIS
|
Mata Pelajaran
|
:
|
Bahasa Arab
|
Kelas/Semester
|
:
|
V/I (satu)
|
Materi Pokok
|
:
|
Kalam tentang
في البيت، في الحديقة + الألوان dengan menggunakan 20 mufradat
baru
|
Pertemuan
|
:
|
3 dan 4 (12 x 35)
|
Metode pembelajaran
|
:
|
Ikhtiyarat/eclectic (sam'iyah syafawiyah, tanya jawab, penugasan, dan
lain-lain.
|
Standar Kompetensi
|
:
|
2. Berbicara
Mengungkapkan informasi secara lisan dalam
bentuk paparan atau dialoq tentang lingkungan rumah
|
Kompetensi dasar
|
:
|
2.1
Melakukan dialog sederhana tentang
في البيت، في الحديقة + الألوان
2.2
Menyampaikan informasi secara lisan dalam
kalimat sederhana tentang
في البيت، في الحديقة + الألوان
|
Alokasi waktu
|
:
|
2 x 40
|
Langkah-langkah Pembelajaran :
a. Kegiatan Awal/Orientasi
- Guru menyapa dan memperkenalkan diri pada siswa
- Guru bertanya kepada beberapa siswa tentang informasi pribadi (nama,
alamat, asal sekolah, dll)
- Guru menjelaskan kompetensi yang diharapkan akan dicapai dan rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan berkenaan dengan في البيت، في الحديقة + الألوان
b. Kegiatan Inti
- Siswa berbicara hiwar/teks lisan tentang في البيت، في الحديقة + الألوان yang disampaikan guru melalui kaset, VCD/DVD,
atau suara guru langsung.
- Siswa mendemonstrasikan في البيت، في
الحديقة +
الألوان sesuai materi yang diperdengarkan dengan bimbingan guru.
- Siswa mengidentifikasi makna kata, frase, dan
kalimat dalam hiwar/teks lisan yang diperdengarkan oleh guru.
- Siswa menjelaskan makna kata, frase, dan
kalimat dalam hiwar/teks lisan yang diperdengarkan oleh guru.
c. Kegiatan Akhir
- Siswa menjawab pertanayaan guru tentang :
- Makna kata, frase, kalimat, dan seluruh hiwar
atau teks lisan yang disimaknya
- Ragam صِفَة-مَوْصُوْف / مُضَاف-مُضَاف إِلَيْهِ / مُبْتَدَأ-خَبَر dan maknanya yang terdapat dalam hiwar atau
teks lisan yang disimaknya.
- Kandungan materi dan gagasan yang terdapat
dalam hiwar/teks lisan yang disimaknya.
- Siswa mendemonstrasikan
hiwar/teks lisan yang disimaknya.
Alat/Bahan/Sumber :
- Buku paket, perangkat pembelajaran طا رق , linguaphone, kamus, majalah, koMIN/MISk,
Koran, kaset, VCD/DVD, alat peraga, dsb.
Penilaian :[5]
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
|
Lisan
Lisan
Lisan
Lisan
Praktek
|
Uraian
Uraian
Uraian
Uraian
Obyektif
|
رشد : السلام عليكم
زرفا : وعليكم السلام أهلا وسهلا يا رشد، تفضل أدخل!
رشد : أهلا بك، شكرا. هل هذه غرفة الجلوس؟
زرفا : لا، هذه غرفة المذاكرة
|
2.
Madrasah Tsanawiyah
Madrasah
:
Mata Pelajaran
: Bahasa Arab
Kelas/Semester
: 7 (Tujuh) / Genap
Waktu
:
I.
Standar Kompetensi :
Mendengarkan /Istima’ : Memahami informasi
lisan melalui kegiatan mendengarkan dalam bentuk paparan atau dialog sederhana
tentang upacara – upacara keagamaan
II.
Kompetensi Dasar :
1.1 Menemukan informasi
dari wacana lisan sederhana tentang: الأسرة dengan struktur kalimat dasar
yang meliputi : فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10
1.2 Mengidentifikasi
bunyi huruf hijaiyah dan ujaran ( kata, frase atau kalimat ) tentang : الأسرة dengan struktur kalimat dasar
yang meliputi : فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10
1.3 Merespon gagasan yang
terdapat pada wacana lisan atau dialog sederhana tentang الأسرة
III. Materi Pokok :
Istima’ tentang : الأسرة dengan struktur kalimat dasar
yang meliputi :
فعل
مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10
IV. Indikator :
1.1.1
Melafalkan / mengulang kembali kata / kalimat yang telah didengar
1.1.2 Mendemonstrasikan الأسرة sesuai hiwar / teks lisan yang
diperdengarkan
1.1.3 Menjelaskan makna kata,frase dan
kalimat dalam hiwar /teks lisan yang diperdengarkan
1.1.4 Menjelaskan ragam فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر,
عدد (رقم)1-10
yang terdapat dalam hiwar / teks lisan sederhana tentang الأسرة yang diperdengarkan
1.2.1 Menjelaskan makna ragam : فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر,
عدد (رقم)1-10
yang terdapat dalam hiwar / teks lisan sederhana tentang الأسرة yang diperdengarkan
1.2.2 Menjelaskan makna dan gagasan yang
terdapat hiwar / teks lisan sederhana tentang الأسرة dengan struktur kalimat dasar فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر,
عدد (رقم)1-10
yang diperdengarkan
1.3.1 Menjawab pertanyaan tentang kandungan
materi hiwar / teks lisan tentang الأسرة yang diperdengarkan
1.3.2 Mengungkapkan kembali ( bercerita )
tentang isi wacana yang telah didengar
V.
Metode : Sam’iyyah syafawiyah, tanya jawab, penugasan dan lain-lain
VI. Kegiatan
Belajar Mengajar
a. Kegiatan awal/orientasi
-
Appersepsi tentang upacara-upacara
keagamaan , meliputi : tanya jawab, cerita bermain kosa kata dll
-
Bertanya tentang upacara-upacara keagamaan
yang mengesankan dalam kehidupan siswa dengan menggunakan ungkapan yang
dibutuhkan
b. Kegiatan inti
-
Siswa mendengarkan /menyimak hiwar/teks
lisan tentang الأسرة yang
diperdengarkan dengan bimbingan guru.
-
Drill
pelafalan kosa kata
-
Siswa mendemonstrasikan الأسرة sesuai materi yang
diperdengarkan dengan bimbingan guru.
-
Siswa mengidentifikasi makna kata, frase
dan kalimat dalam hiwar/teks lisan yang diperdengarkan oleh guru dengan
bimbingan guru.
-
Siswa menjelaskan makna kata,frase dan
kalimat dalam hiwar/teks lisan yang diperdengarkan dengan bimbingan guru.
-
Siswa menidentifikasi dan menjelaskan makna
ragam فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10
yang terdapat dalam hiwar / teks lisan tentang الأسرة
-
Siswa menjelaskan makna dan gagasan yang terdapat
dalam hiwar/teks lisan tentang الأسرة dengan struktur kalimat dasar
yang meliputi : فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10
-
Siswa mengungkapkan / bercerita isi materi
( teman lain menanggapi
)
c. Kegiatan Akhir :
Siswa dan guru melakukan refleksi , antara
lain :
-
Melakukan refleksi terhadap metode
pembelajaran , apakah disenangi, dll.
-
Refleksi keberhasilan , kesulitan dan
kendala siswa dalam memahami materi
VII. Alat dan Sumber
-
Buku paket, alat pembelajaran,kamus, kaset,
VCD, alat peraga dan referensi lain
VIII. Penilaian menyimak :
No
|
Nama siswa
|
Aspek Penilaian
|
|||
Kemampuan menangkap mufradat
/ kalimat
|
Kejelasan menagkap informasi
|
Respons dalam menjawab
pertanyaan
|
Kemampuan memahami dan mengungkapkan
kembali
|
||
1
|
Yusuf
|
4
|
3
|
2
|
2
|
2
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
Hasil : skor yang diperoleh x 100 = ………..
Skor keseluruhan
|
Contoh : 12 x 100 = …….
16
|
Catatan : skor 4 ( baik sekali ), 3 (
baik ) , 2 ( kurang ) dan 1 ( kurang sekali )
3.
Madrasah Aliyah
Satuan Pendidikan :
Kelas/Semester :
X/Gasal
Mata Pelajaran :
Bahasa Arab
Alokasi Waktu :
2 x 45 ( 1 x pertemuan )
A. Standar Kompetensi : Mendengarkan :
Memahami bunyi huruf hijaiyah dan
wacana lisan berbentuk paparan atau dialog sederhana tentang Identitas Diri.
B. Kompetensi Dasar : Memperoleh informasi umum dan atau rinci dari
berbagai bentuk wacana lisan sederhana secara tepat
C. Indikator :
- Mampu menyebutkan nama orang, tempat,
kejadian, dll yang terdapat dalam teks.
- Mampu menjawab
pertanyaan mengenai isi teks.
A.
Metode Pembelajaran :
Metode Langsung
B.
Skenario Pembelajaran :
1.
Guru membuka pelajaran dan menyampaikan tujuan dan manfaat materi.
2. Guru menyajikan kata-kata sulit yang ada dalam teks, dan menjelaskan
artinya dengan menggunakan berbagai teknik, sampai siswa memahaminya.
3. Siswa memilih satu kata dan membuat kalimat untuk pendalaman makna.
4. Guru membacakan teks pendek atau memperdengarkan rekaman sederhana, siswa menyimak sambil memahami isi
teks.
5. Guru mengevaluasi pemahaman siswa dengan memberikan pertanyaan kepada siswa
seputar teks yang disimak, siswa menjawab pertanyaan.
6.
Guru menyimpulkan materi dan menutup pelajaran
F. Penilaian :
a. Penilaian
proses : Sikap dan latihan menyimak selama pelajaran.
b. Penilaian hasil : Kemampuan menyimak kata dan kalimat dengan menirukan kata serta menebak arti kata dengan tepat
sesuai kalimat yang didengar dan Membuat kalimat dengan benar.
G. Sumber Belajar : Materi simakan di buku Bahasa Arab SMU kelas X, CD, kaset.[6]
C. Standar Nasional Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Standar
nasional pendidikan diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan adanya standar, dua orang guru tidak akan memberikan penafsiran yang
berbeda terhadap kedalaman sebuah kompetensi dasar dalam kurikulum. Demikian
juga dengan proses pembelajaran, guru akan berfokus pada hasil (output)
yang harus dicapai, tidak sekedar memenuhi target administratif yang ada dalam petunjuk
pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Adanya standar atau hasil
yang harus dicapai, juga dapat meningkatkan komponen input dan proses
pembelajaran yang dilaksanakan akan lebih efektif sehingga hasilnya lebih
optimal karena pembelajaran lebih berfokus. Dengan standar nasional pendidikan
diharapkan terjadi berbagai perubahan dalam sistem dan layanan pendidikan yang
mengarah pada kondisi sebagai berikut.
1.
Meningkatkan
prestasi peserta didik dengan menentukan secara jelas tentang apa yang harus
diajarkan dan jenis performansi apa yang diharapkan.
2.
Menyamakan
peluang, baik secara nasional, regional maupun lokal.
3.
Menyediakan
fungsi koordinasi yang dapat diamati.
4.
Menyediakan
perlindungan pelanggan dengan menyupalai informasi yang akurat untuk peserta
didik dan orang tua.
5.
Memberikan
peran penting untuk peserta didik, orang tua, guru-guru, dan tenaga
kependidikan lainnya.[7]
Butir-butir
Standar Nasional Pendidikan dalam garis besarnya dapat dideskripsikan sebagai
berikut.
A.
Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi
dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi untuk mencapai pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu, yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan stuktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/ akademik.[8]
B. Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses, baik yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan penilaian, dan pengawasan
pembelajaran dikembangkan oleh BNSP, dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
C. Standar Kompetensi Lulusan
Dalam Peraturan Pemerintah Replubik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP),
dikemukakan bahwa: “Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan, dan keterampilan”. Secara garis
besar standar kompetensi lulusan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.
1.
Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan lulusan
peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta
mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2.
Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
3.
Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4.
Standar
kompetensi lulusan pada satuan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
5.
Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki
pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan,
serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
6.
Standar
kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan non formal
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, sedangkan
standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi.
D. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan.
Dalam standar pendidikan dan tenaga
kependidikan juga dikemukakan berbagai kriteria tentang tenaga kependidikan,
antara lain dikemukakan bahwa untuk kepala sekolah harus memiliki kriteria
sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing tempat ia bertugas. Kriteria
tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang
secara umum adalah sebagai berikut: (a) berstatus sebagai guru, (b) memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, (c) memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan dibidang pendidikan. Di samping itu, dikemukakan pula kriteria
pengawas dan kriteria penilik yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
E.
Standar Sarana
dan Prasarana
Standar saran dan prasarana adalah
standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi, dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan
untuk menunjang proses penbelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai
berikut:
1.
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
2.
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin,
instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain,
tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk mrnunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
3.
Standar
keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA ),
laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain
pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia.
4.
Standar jumlah
peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta
didik.
5.
Standar buku
perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan
satuan pendidikan.
6.
Standar buku teks
pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks
pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan
untuk setiap peserta didik.
7.
Kelayakan isi,
bahasa, penyajian dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
8.
Standar sumber
belajar lainnya dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta
didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
9.
Standar rasio
ruang kelas luas bangunan per peserta
didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
10.
Standar
kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah
kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
11.
Pada daerah rawan
gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi
ketentuan standar bangunan tahan gempa.
12.
Standar
kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani
urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum.
13.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang
bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan bwerkesinambungan dengan
memerhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
F.
Standar
Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan. Garis besar standar pengelolaan yang perlu dipahami dan dimaknai
adalah sebagai berikut:
1.
Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapakan
manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
2.
Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan
tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
yang berlaku memberikan kebebasan dan
mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia,
keuangan, dan area fungsional pengelolaan lainnya yang diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi.
3.
Setiap satuan
pendidikan harus punya pedoman
4.
Setiap satuan
pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran
rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4
tahun.
5.
Untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja tahunan, harus disetujui rapat
dewan pendidik setelah memerhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah,
sedangkan untuk pendidikan tinggi harus disetujui oleh lembaga berwenang
sebagaimana diatur oleh maing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
6.
Pengelolaan
satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
7.
Pengawasan
satuan pendidikan meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak
lanjut hasil pengawasan.
8.
Pemantauan
dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau
bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara
teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisien, efektivitas, dan
akuntabilitas satuan pendidikan.
9.
Supervisi yang
meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan
oleh pengawasan penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
10.
Pelaporan hasil
pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan dan pengawas atau
penilik satuan pendidikan.
11.
Setiap pihak
yang menerima laporan hasil pengawasan wajib menindak-lanjuti laporan tersebut
untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi atas
pelanggaran yang ditemukannya.
12.
Pemerintah
Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan
program diantaranya akreditasi pendidikan dan wajib belajar.
13.
Pemerintah
menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program
seperti standarisasi pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
14.
Pemerintah
bersama-sama Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untu dikembangakan
menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
15.
Menteri
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan untuk dikembngkan
menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
G. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adala standar yang
mengatur komponen dan besarnya biaya operasi biaya pendidikan yang berlaku
selama 1 tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar
dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan
secara teratur dan berkelanjutan. Dalam garis besarnya standar pembiayaan ini
mencakup hal-hal diantaranya:
ü Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
ü Biaya investasi meliputi biaya pembelian sarana
dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
ü Standar biaya operasi satuan pendidikan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
H. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Garis besar yang perlu
diketahui tentang standar penilaian ini diantaranya:
§ Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar terdiri atas: (1) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (2) penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (3) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
§ Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secara kesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas.
§ Ujian nasional dilakukan secara obyektif,
berkeadilan dan akuntabel, serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan
sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
D.
Analisis Kurikulum Bahasa Arab di Madrasah
Dalam kondisi
sekarang, sistem pendidikan yang hanya berbasis pada input dan proses dipandang
kurang dinamis, kurang efisien, dan mengarah pada stagnasi pendagogik.
Dikatakan demikian, karena jika ingin melakukan sedikit perubahan saja maka
biayanya sangat mahal dan teknisnya sangat rumit. Semua komponen input dan proses, dari hulu sampai hilir,
mulai dokumen kurikulum, pelatihan guru sampai lembar kerja peserta didik,
harus diubah. Hal tersebut telah mengakibatkan sistem pendidikan cenderung
tidak efisien dan sulit beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan aspirasi serta kebutuhan masyarakat. Tantangan masa depan
dalam era globalisasi antara lain akselerasi teknologi dan sains, tren politik,
kekuatan ekonomi, tren sosial budaya modern, perubahan peta pengetahuan, dan
era post-modern, menuntut berbagai perubahan pendidikan. Oleh karena itu, kita
tidak dapat terus-menerus mempertahankan sistem pendidikan konvensional. Kita
harus memperluas orientasi pada output atau standar kompetensi pendidikan, agar
berbagai perubahan yang diinginkan dilakukan dapat segera diwujudkan.
Standar
nasional pendidikan seharusnya dirumuskan secara kolaboratif melalui konsensus,
bukan hanya oleh Depdiknas. Dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi
pendidikan, mestinya Depdiknas tidak lagi memonopoli suatu ide atau konsepsi
dan berperan sebagai “ministry of Truth”. Pemerintah dan masyarakat harus duduk sama
rendah dan berdiri sama tinggi dalam menentukan standar nasional pendidikan.
Sistem pendidikan adalah suatu konstruksi ide dan konsep, yang dapat dikonstruksi
mulai dari mengkaji tujuan pendidikan nasional dan tujuan pembelajaran pada
setiap jenjang pendidikan. Setelah sepakat dengan tujuan pendidikan nasional,
pemerintah dengan bantuan pakar keilmuan dibidangnya dapat menganalisis tujuan
tersebut dan mengusulkan standar akademik untuk setiap mata pelajaran, dan
setiap kompetensi yang harus dikuasai oleh seluruh peserta didik. Dalam hal
ini, organisasi profesi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pakar-pakar
pendidikan dapat membantu pemerintah daerah melalui DPRD dalam merumuskan
standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik peserta didik,
karakteristik lingkungan sekolah, dan kondisi daerah masing-masing.
Pelibatan
masyarakat mulai orang tua, guru, tokoh masyarakat, organisasi profesi,
universitas, sekolah, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat (LSM),
pengamat pendidikan dan perwakilan peserta didik, dapat melahirkan dialog yang
produktif antara sistem pendidikan
dengan stake holder–nya. Jika dialog ini dilakukan secara efektif maka
akan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat
terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Mars (1998) mengemukakan tiga faktor yang
mempengaruhi implementasi kurikulum, yaitu dukungan kepala sekolah, dukungan
rekan sejawat guru, dan dukungan internal yang datang dari dalam guru sendiri.
Dari berbagai faktor tersebut guru merupakan faktor penentu disamping
fakor-faktor lain. Dengan kata lain, keberhasilan implementasi kurikulum
tingkat satuan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh guru karena
bagaimanapun baiknya sarana pendidikan jika guru tidak memahami dan
melaksanakan tugas dengan baik, hasil implementasi kurikulum (pembelajaran)
tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan
profesionalisme guru merupakan suatu keniscayaan dalam menyukseskan
implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan. Sehubungan dengan itu,
pemerintah mengeluarkan kebijakan sertifikasi guru sebagai salah satu terobosan
untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Meskipun dalam
pelaksanaannya masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan dan penyimpangan.
Banyaknya
tawuran, perkelahian, dan pelanggaran moral yang dilakukan peserta didik akan
mengganggu efektifitas pembelajaran. Hal ini sangat erat kitannya dengan
disiplin sekolah. Oleh karena itu, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran, antara lain dapat dilakukan dengan pembinaan disiplin sekolah. Disiplin
sekolah merupakan sesuatu yang mudah diucapkan, tetapi sukar dilaksanakan;
bukan hanya oleh pesera didik, tetapi oleh guru bahkan kepala sekolah. Misalnya: akhir-akhir ini kita sering
mendengar, membaca, dan menyaksikan dalam berita yang ditayangkan media massa
tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para guru, seperti
membocorkan soal ujian, memberi tahu jawaban, bahkan ada istilah tim sukses ujian
(UN). Hal tersebut terjadi karena kurangnya disiplin sekolah sehingga terjadi
berbagai pelanggaran. Oleh karena itu, agar tidak terjadi lagi
pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan peserta didik, guru, maupun oleh
kepala sekolah diperlukan peningkatan disiplin sekolah.[9]
·
Analisis
Penulis tentang Kurikulum Bahasa Arab di Madrasah
Adapun hasil
analisis kurikulum Bahasa Arab di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gandekan yang
kami dapatkan bahwasanya tidak sesuai dengan yang seharusnya siswa peroleh dari
hasil belajar di madrasah/sekolah. Hal ini dapat dibuktikan dari materi
pembelajaran yang ada di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) ini, dimana dalam materi pembelajarannya kurang
mendukung siswa dalam mendalami Bahasa Arab karena materi pembelajaran yang
mereka pelajari adalah materi yang seharusnya diberikan kepada siswa di tingkat
MTs dan bukan di berikan kepada siswa MA.
Adapun salah satu contoh dari materi
pembelajaran di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gandekan yang menurut kami kurang
mendukung adalah sebagai berikut.
Materi Pembelajaran:
·
Perkenalan (التعارف)
(أ)
+: اسمي خالد، ما سمك؟
- : اسمي خليل
+: كيف حالك؟
+: بخير، والحمد لله
- : من أين أنت؟
+: أنا من باكستان
- : هل أنت باكستاني؟
+: نعم أنا باكستاني، وما جنسيتك؟
- : أنا تركيا، أنا من تركي
+: ما عمرك؟
- : عمري خمس عشرة سنة، وأنت كم سنة
عمرك؟
+: عمري خمس عشرة سنة أيضا
- : مع السلامة
+: مع السلامة[10]
Dari
contoh diatas kita telah mengetahui bahwasanya materi pembelajaran yang di
berikan kepada para siswa tidak sesuai dengan tingkatan sekolah mereka saat
ini. Dengan penerapan materi pembelajaran yang tidak sesuai ini, maka para
siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gandekan tidak akan mengalami peningkatan
dalam memahami Bahasa Arab.
Seharusnya
dalam tingkatan MA sudah mulai ditekankan pada Qowaid/ kaidah tatacara
penggunaan Bahasa Arab, baik dari segi nahwu maupun sharaf, dan bukan lagi
mempelajari muhadatsah/percakapan tentang perkenalan. Kami mengatakan tidak
sesuainya materi pembelajaran yang digunakan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gandekan
ini karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengembangan
kurikulum, dan salah satu prinsipnya adalah prinsip kesinambungan.
Prinsip
kesinambungan yakni dalam pengembangan kurikulum harus menunjukkan adanya
saling hubungan dan jalin-menjalin antara berbagai tingkat pendidikan (sekolah)
dan jenis program pendidikan.[11]
Jika
kita lihat dari prinsip kesinambungan ini maka kita telah mengetahui bahwasanya
dalam pendidikan di sekolah harus memiliki peningkatan pembelajaran dari setiap
tingkat pendidikan dan jenis program pendidikan dan tidak sama seperti apa yang
seharusnya mereka pelajari di bangku Madrasah Tanawiyah (MTs).
Adapun hasil analisis kurikulum
Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Wahid Hasyim yang kami dapatkan
bahwasanya dapat dikatakan sesuai dengan yang seharusnya siswa peroleh dari
hasil belajar di madrasah/sekolah. Hal ini dapat dibuktikan dari Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) ini,
dimana dalam materi pembelajarannya sesuai dengan tingkatan mereka saat ini
dapat mendukung siswa dalam mendalami Bahasa Arab karena materi pembelajaran
yang mereka pelajari adalah materi yang seharusnya diberikan kepada siswa di
tingkat MTs serta memiliki peningkatan dari setiap kenaikan kelas ataupun
semester.
Materi-materi pembelajaran yang
diberikan kepada siswa-siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) Wahid Hasyim mereka
memasukkan Qowaid/ kaidah tata cara penggunaan Bahasa Arab, yaitu sebagai
berikut.
a.
Kelas VII, Semester 1
KOMPETENSI DASAR
|
Tema-tema
tersebut menggunakan struktur kalimat:
(خبر+مبتدا), dengan مبتد yang meliputi: ((ضمير,مفرد اشارة مفرد
dan خبرyang
meliputi kata sifat termasuk warna
|
b.
Kelas VII, Semester 2
KOMPETENSI DASAR
|
Tema-tema
tersebut menggunakan struktur kalimat:
مضارع
فعل) خبر– نعت – موخر مبتدا – مقدم خبر
(رقم)
عدد – (المفرد: 1 - 100
|
c.
Kelas VIII, Semester 1
KOMPETENSI DASAR
|
Tema-tema
tersebut menggunakan struktur kalimat:
فعلية
جملة – به مفعول – اسمية جملة
|
d.
Kelas VIII, Semester 2
KOMPETENSI
DASAR
|
Tema-tema tersebut menggunakan struktur kalimat:
مصدر + مضارع
فعل – مضارع فعل +(ل,لن, ان) مؤول
|
e.
Kelas IX, Semester 1
KOMPETENSI DASAR
|
Tema-tema
tersebut menggunakan struktur kalimat:
الفعلية
الجملة الماضي الفعل – لم – الناهية لا
|
f.
Kelas IX, Semester 2
KOMPETENSI DASAR
|
Tema-tema
tersebut menggunakan struktur kalimat:
الموصول
– التفضيل اسم – الامر فعل – والمزيد المجرد
|
Dari materi-materi diatas kita telah
mengetahui bahwa adanya peningkatan pembelajaran dari segi Qowaid/kaidah tata
cara penggunaan Bahasa Arab, baik semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) dari
tingkatan kelas VII sampai dengan kelas IX.
Dalam Madrasah Tsanawiyah ini juga
memiliki sarana dan prasarana yang dapat dikatakan mencukupi dalam perkembangan
pembelajaran Bahasa Arab siswa. Walaupun kita melihat dari segi kurikulum dan
sarana prasarana memang dapat dikatakan bagus dan dapat meningkatkan pemahaman
siswa dalam mempelajari Bahasa Arab, akan tetapi praktek dan fakta yang kami
peroleh sangat berlawanan dari kurikulum yang diharapkan. Siswa-siswa yang
dapat memahami Qowaid dalam Bahasa Arab sangat sedikit atau dibilang sangat
minim, bahkan membedakan antara mana yang isim, fi’il, ataupun harf hanya
beberapa orang saja yang dapat mengetahuinya.
Menurut hasil dari penilitan kami
bahwasanya hal ini terjadi karena kemauan siswa dalam mempelajari Bahasa Arab
sangatlah kecil, mereka lebih menitik beratkan pemahaman mereka kepada mata
pelajaran-mata pelajaran umum seperti matematika, fisika, Bahasa Inggris, dll,
yang menurut mereka lebih penting dibandingkan mata pelajaran Bahasa Arab. Maka
dari itu kami memberi kesimpulan bahwa siswa-siswa dari Madrasah Tsanawiyah
(MTs) Wahid Hasyim masih kurang memahami Bahasa Arab walaupun kurikulum dan sarana
prasarana yang diberikan dapat dikatakan bagus.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.
Standar
nasional pendidikan diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan adanya standar, dua orang guru tidak akan memberikan penafsiran yang
berbeda terhadap kedalaman sebuah kompetensi dasar dalam kurikulum. Demikian
juga dengan proses pembelajaran, guru akan berfokus pada hasil (output)
yang harus dicapai, tidak sekedar memenuhi target administratif yang ada dalam
petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Adanya standar atau
hasil yang harus dicapai, juga dapat meningkatkan komponen input dan proses
pembelajaran yang dilaksanakan akan lebih efektif sehingga hasilnya lebih
optimal karena pembelajaran lebih berfokus.
Standar
Nasional Pendidikan (SNP) meliputi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, stadar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
Standar
nasional pendidikan seharusnya dirumuskan secara kolaboratif melalui konsensus,
bukan hanya oleh Depdiknas. Dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi
pendidikan, mestinya Depdiknas tidak lagi memonopoli suatu ide atau konsepsi
dan berperan sebagai “ministry of Truth”. Pemerintah dan masyarakat harus duduk sama
rendah dan berdiri sama tinggi dalam menentukan standar nasional pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa.2008. Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Satuan Pendidikan: kemandirian guru dan kepala
sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Soetopo, H. S & Soemanto, W.1986.
Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum: Sebagai Substansi Problem Administrasi Pendidikan. Jakarta. Bumi
Aksara.
RPP ARAB MA X-XII
RPP MA
Mualimin yogyakarta
http://blogger-vhy.blogspot.com/2012/10/analisis-kurikulum-bahasa-arab-ma.html diakses tanggal 02 april 2013.
http://rickyemilee.blogspot.com/2012/04/implementasi-pembelajaran-bahasa-arab.html diakses tanggal 02 april 2013.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_Tingkat_Satuan_Pendidikan diakses tanggal 02 april 2013.
http://www.4shared.com/office/lUzGVibf/RPP_MI_Bahasa_Arab_Kelas_5.html diakses tanggal 05 april 2013
[1] http://blogger-vhy.blogspot.com/2012/10/analisis-kurikulum-bahasa-arab-ma.html,
selasa, 02-04-2013
[2] http://rickyemilee.blogspot.com/2012/04/implementasi-pembelajaran-bahasa-arab.html
selasa 02-042013
[4] http://pandidikan.blogspot.com/2010/11/perbandingan-model-pendidikan-sekolah.html, jumat, 05-04-2013
[7]
Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Satuan Pendidikan:
kemandirian guru dan kepala sekolah. Jakarta: Bumi Aksara. 2008, hal 18-19
[8]
Ibid, hal 21
[9] Ibid.
[10] RPP
ARAB MA X-XII, 1-2.doc, hal 2-3
[11]
Soetopo, H. S & Soemanto, W. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum:
Sebagai Substansi Problem Administrasi
Pendidikan. Jakarta. Bumi Aksara. 1986, hal 52
Tidak ada komentar:
Posting Komentar