Pages

Kamis, 22 Oktober 2015

ANALISIS KRITIS KURIKULUM BAHASA ARAB DI MADRASAH

ANALISIS  KRITIS KURIKULUM BAHASA ARAB DI MADRASAH (MI, MTs, MA) DALAM KONTEKS MPB DAN NON MPB, SWASTA DAN NEGERI

Description: D:\gallery\Photos\Persyarikatan\logo-uin-suka.jpg

Disusun Oleh :
Khusni Arum                           (11420133)
Adam azmi syahroni                (12420002)
Faris naufal abdan                   (12420006)
Fatimah Azzahra                      (12420007)
Siti Maryam                             (12420008)
Sri Mulyati                               (12420011)

PRODI BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
           
PENGANTAR

            Puji dan syukur  kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala karunia-Nya, Shalawat dan salam kepada Rosulullah Muhammad SAW, karena telah tersusunnya makalah Analisis Kurikulum Bahasa Arab yang digunakan dalam MI, MTs, dan MA yang berhubungan dengan konteks MBP maupun non-MBP.
            Dalam penyusunan makalah ini, kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan dengan hasil yang mendekati sempurna, namun karena keterbatasan  yang ada pada kami kemungkinan untuk salah selalu ada. Oleh karena itu kritik atau saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
            Beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam kata pengantar ini, yakni pertama, penyusunan makalah ini mengambil referensi utama dari buku Pengembangan Kurikulum karya Nana Sukmadinata. Kedua, makalah yang kami sajikan ini tidak sepenuhnya benar, pembaca senantiasa harus mengimbangi dengan referensi-referensi lain yang lebih luas agar bertambah wawasannya.
            Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta membimbing kami sehingga makalah ini dapat tersusun, khususnya kepada bapak Ahmad Janan yang dengan khusus memberikan tugas agar kami dapat membaca, melihat, memahami serta menganalisis kurikulum pendidikan sebagaimana mestinya, serta telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.

Penulis

Yogyakarta, 28 Maret 2013






BAB I
PENDAHULUAN

1.                 Latar Belakang     
            Dalam era globalisasi, bahasa asing kedua setelah bahasa Inggris menjadi penting, karena perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat, hingga jarak bukan suatu hambatan untuk mendapatkan informasi dari berbagai penjuru dunia. Dengan demikian semakin jelas bahwa penguasaan bahasa asing kedua setelah bahasa Inggris, merupakan hal yang sangat mendesak, dalam hal ini bahasa Arab. Banyak informasi ilmu pengetahuan baik dibidang teknik, ilmu-ilmu murni, ekonomi, psikologi maupun seni bersumber dari buku-buku berbahasa Arab, disamping sebagai sarana komunikasi dalam pengembangan dunia pariwisata. Sesuai dengan fungsinya sebagai alat untuk menyampaikan dan menyerap gagasan-gagasan, pikiran, pendapat dan perasaan baik secara lisan maupun tertulis, maka kurikulum ini dipersiapkan untuk pencapaian keterampilan dasar awal berbahasa Arab siswa, dengan didukung unsur-unsur/aspek-aspek kebahasaan seperti: mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis. Kurikulum ini merupakan kurikulum dasar awal, dengan alokasi waktu 4 jam per minggu.[1]

            Kegiatan belajar-mengajar bahasa Arab melibatkan beberapa komponen, yaitu peserta didik, guru (pendidik), tujuan pembelajaran, isi pelajaran, metode mengajar, media, dan evaluasi. Tujuan pembelajaran bahasa Arab secara umum adalah agar peserta didik mampu mengusai empat keterampilan (skills) bahasa, yaitu keterampilan menyimak, keterampilan membaca, keterampilan berbicara, dan keterampilan menulis. Untuk memperoleh keempat keterampilan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pendidik, salah satu di antaranya adalah metode mengajar.
            Metode mengajar dalam dunia pendidikan perlu dimiliki oleh pendidik karena keberhasilan Proses Belajar Mengajar (PBM) bergantung pada cara mengajar gurunya. Jika cara mengajar gurunya enak menurut siswa, maka siswa akan tekun, rajin,dan antusias menerima pelajaran yang diberikan sehingga diharapkan akan terjadi perubahan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Metode mengajar bahasa Arab banyak ragamnya, baik yang bersifat tradisional maupun yang bersifat modern (inovatif). Keberhasilan pembelajaran bahasa Arab juga tergantung bagaimana pendidik (guru) memilih metode yang tepat dalam pembelajarannya. Pendidik mungkin perlu melakukan perubahan atau penggantian metode dalam proses belajar-mengajar sejalan perubahan sikap dan minat siswa terhadap materi yang disampaikan.
            Metode dianggap sebagai seni dalam mentransfer ilmu pengetahuan atau materi pelajaran kepada peserta didik dan dianggap lebih signifikan dari aspek materi sendiri. Hal ini terbukti dengan adanya kenyataan bahwa seseorang yang pintar dan menguasai ilmu tertentu terkadang mengalami kesulitan dalam menyampaikan atau mengkomunasikan ilmu tersebut secara efektif. Keberhasilan penggunaan suatu metode merupakan keberhasilan proses belajar-mengajar yang pada akhirnya berfungsi sebagai determinasi kualitas pendidikan.[2]
2.                 Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
2)      Bagaimana perbandingan model pendidikan sekolah umum dan pesantren?
3)      Apa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP) yang ada di madrasah?
4)      Jelaskan tentang standar nasional pendidikan dalam implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan!
5)      Bagaimanakah analisis Kurikulum Bahasa Arab di Madrasah?









BAB II
PEMBAHASAN
A.  Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan
            Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[3]
B.   Perbandingan Model Pendidikan Sekolah Umum dan Pesantren
A. Sekolah Umum
1. Kelebihan Sekolah Umum
a. Kurikulum
1) Memiliki kurikulum tetap dan mengikuti perkembangan serta menyesuaikan dengan standar pendidikan Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2) Memiliki buku ajar yang permanent untuk proses belajar mengajar yang efektif.
3) Satuan Pelajaran yang sudah ditetapka menjadi acuan dalam proses belajar mengajar
b. Metode Pengajaran
1) Banyak metode yang dikembangkan dalam proses belajar mengajar diantaranya ceramah, bermain, Tanya jawab dan lain-lain yang disesuaikan dengan bidang studinya.
2) Ada sebagian sekolah mengadakan kegiatan belajar mengajar tidak di dalam kelas namun juga di luar ruang kelas.
c. Organisasi
1) Terdiri dari Kepala Sekolah, Pembantu Kepala Sekolah yang berjumlah 4 (Wakil Kepala Sekolah), Wali Kelas, Dewan Guru, Tenaga Kependidikan, Organisasi Siswa, Siswa.
2) Struktur organisasi yang solid.
d. Lingkungan Belajar
1) Proses Belajar Mengajar berlangsung selama 7 Jam min atau max 9 jam dalam sehari.
2) Dilakukan di dalam kelas dan di luar kelas, termasuk ruang praktikum.
e. Komponen Warga Belajar
1) Guru yang tetap
2) Peserta Didik
3) Sekolah berjenjang
4) Wali Murid
2. Kekurangan Sekolah Umum
a. Kurikulum
1) Harus selalu mengikuti perkembangan yang disampaikan oleh pemerintah.
2) Kebanyakan tenaga pendidik merasa kewalahan terhadap perubahan kurikulum yang dilakukan pemerintah.
3) Dalam pembelajaran bahasa Arab, pembahasan di sekolah umum kurang rinci.
b. Metode Pengajaran
1) Bangunan Sumber Daya Manusia dalam mengajar kurang maksimal.
2) Kebanyakan tenaga pendidik enggan melakukan berbagai pendekatan dalam proses belajar mengajar dalam mencoba berbagai metode pengajaran
c. Organisasi
1) Organisasi siswa masih belum mandiri dalam melakukan aktifitas.
2) Efektifitas keorganisasian kadang terhalang oleh persepsi yang berbeda dengan visi dan misi berbeda
d. Lingkungan Belajar
1) Membutuhkan sarana prasarana yang lengkap
2) Membutuhkan biaya pendidikan yang mahal
e. Komponen Warga Belajar
1) Wali siswa kebanyakan kurang andil bagian dalam proses belajar mengajar
2) Tenaga pendidik kurang dalam menambah pengetahuan sehingga peserta didik merasa bosan dengan apa yang disampaikan.
B. Pesantren
1. Kelebihan Pesantren
a. Kurikulum
1) Pesantren mampu membuat dan menentukan kurikulum sendiri tanpa mengikuti standar pendidikan yang ditentukan oleh pemerintah.
2) Pesantren mampu memberikan nilai lebih dalam proses belajar mengajar dengan pendekatan keilmuan yang dibutuhkan pesert didik.
3) Di bidang bahasa arab, pembelajaran bahasa Arab di pesantren lebih rinci.
b. Metode Pengajaran
1) Mampu mengembangkan metode-metode baru dalam menanamkan konsep maupun mempraktekkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.
2) Peserta didik dapat belajar langsung dari pengalaman yang timbul sehari-hari dan menanyakan (studi) kasus dengan dewan guru terkait.
3) Proses belajar mengajar dilakukan 24 jam sehari semalam, sehingga kekurangan yang terjadi akan tertanggulangi secara langsung
c. Organisasi
1) Kyai sebagai sentral keputusan dapat membangun kesolidan sebuah organisasi
2) Organisasi Santri lebih mandiri dan mudah dikembangkan, bahkan sedikit bimbingan dari dewan guru.
d. Lingkungan Belajar
1) Dukungan lingkungan terhadap proses belajar mengajar langsung diperoleh peserta didik dari pendidik
2) Bimbingan dan asuhan pendidik langsung pada peserta didik karena dilakukan di dalam asrama.
e. Komponen Warga Belajar
1) Asrama, Kyai, Tempat Belajar, Ruang Praktikum, Santri, Guru, wali santri.
2) Semua komponen mampu mengaplikasikan dan menjadikan hidup adalah belajar dan ibadah
2. Kekurangan Pesantren
a. Kurikulum
1) Kurikulum selalu berubah tanpa ada pemberitahuan, dan sekehendak kyai
2) Tidak adanya standar tetap keberhasilan seorang santri dikatakan telah lulus atau tamat menempuh pendidikan pesantren
b. Metode Pengajaran
1) Aktifitas santri untuk bertanya kurang
2) Santri terlalu difokuskan pada hafalan dan konsep-konsep pada setiap mata pelajaran
c. Organisasi
ü Kebebasan santri menentukan kegiatan menjadikan santri berlaku kebablasan dalam menentukan sikap dan tindakan
d. Lingkungan Belajar
ü Kebersihan lingkungan terkadang diabaikan
e. Komponen Warga Belajar
ü Dikarenakan setiap santri diwajibkan belajar mandiri dapat mengakibatkan seorang santri malas dan bahkan terjerumus kedalam keburukan, karena kurangnya bimbingan dari para guru atau ustadz.[4]

C.  RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
1.         Madrasah Ibtidaiyah
Sekolah
:
MIN/MIS
Mata Pelajaran
:
Bahasa Arab
Kelas/Semester
:
V/I (satu)
Materi Pokok
:
Kalam tentang
في البيت، في الحديقة + الألوان dengan menggunakan 20 mufradat baru
Pertemuan
:
3 dan 4 (12 x 35)
Metode pembelajaran
:
Ikhtiyarat/eclectic (sam'iyah syafawiyah, tanya jawab, penugasan, dan lain-lain.
Standar Kompetensi
:
2. Berbicara
Mengungkapkan informasi secara lisan dalam bentuk paparan atau dialoq tentang lingkungan rumah
Kompetensi dasar
:
2.1
Melakukan dialog sederhana tentang
في البيت، في الحديقة + الألوان
2.2
Menyampaikan informasi secara lisan dalam kalimat sederhana tentang
في البيت، في الحديقة + الألوان
Alokasi waktu
:
2 x 40
Langkah-langkah Pembelajaran :
a. Kegiatan Awal/Orientasi
  • Guru menyapa dan memperkenalkan diri pada siswa
  • Guru bertanya kepada beberapa siswa tentang informasi pribadi (nama, alamat, asal sekolah, dll)
  • Guru menjelaskan kompetensi yang diharapkan akan dicapai dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan berkenaan dengan في البيت، في الحديقة + الألوان
b. Kegiatan Inti
  • Siswa berbicara hiwar/teks lisan tentang في البيت، في الحديقة + الألوان yang disampaikan guru melalui kaset, VCD/DVD, atau suara guru langsung.
  • Siswa mendemonstrasikan في البيت، في الحديقة + الألوان sesuai materi yang diperdengarkan dengan bimbingan guru.
  • Siswa mengidentifikasi makna kata, frase, dan kalimat dalam hiwar/teks lisan yang diperdengarkan oleh guru.
  • Siswa menjelaskan makna kata, frase, dan kalimat dalam hiwar/teks lisan yang diperdengarkan oleh guru.
c. Kegiatan Akhir
  • Siswa menjawab pertanayaan guru tentang :
  • Makna kata, frase, kalimat, dan seluruh hiwar atau teks lisan yang disimaknya
  • Ragam صِفَة-مَوْصُوْف / مُضَاف-مُضَاف إِلَيْهِ / مُبْتَدَأ-خَبَر dan maknanya yang terdapat dalam hiwar atau teks lisan yang disimaknya.
  • Kandungan materi dan gagasan yang terdapat dalam hiwar/teks lisan yang disimaknya.
    • Siswa mendemonstrasikan hiwar/teks lisan yang disimaknya.
Alat/Bahan/Sumber :
  • Buku paket, perangkat pembelajaran طا رق , linguaphone, kamus, majalah, koMIN/MISk, Koran, kaset, VCD/DVD, alat peraga, dsb.
Penilaian :[5]
Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
  • Melafalkan kosa kata dan kalimat dengan pelafalan yang tepat dan benar.
  • Menggunakan/ mengucapkan mufrodat dengan tepat dalam berbagai kalimat.
  • Bertanya dengan menggunakan kata tanya kaifa dan hal.
  • Menjawab pertanyaan dengan tepat.
  • Mendemonstrasikan materi hiwar
Lisan

Lisan


Lisan

Lisan
Praktek
Uraian

Uraian


Uraian

Uraian
Obyektif
رشد : السلام عليكم
زرفا : وعليكم السلام أهلا وسهلا يا رشد، تفضل أدخل!
رشد : أهلا بك، شكرا. هل هذه غرفة الجلوس؟
زرفا : لا، هذه غرفة المذاكرة

2.         Madrasah Tsanawiyah
Madrasah                        :
Mata Pelajaran                : Bahasa Arab
Kelas/Semester               :     7 (Tujuh) / Genap
Waktu                             :

 I.       Standar Kompetensi :
Mendengarkan /Istima’ : Memahami informasi lisan melalui kegiatan mendengarkan dalam bentuk paparan atau dialog sederhana tentang upacara – upacara keagamaan
 II.     Kompetensi Dasar :
1.1    Menemukan informasi dari wacana lisan sederhana tentang: الأسرة dengan struktur kalimat dasar yang meliputi : فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10
1.2    Mengidentifikasi bunyi huruf hijaiyah dan ujaran ( kata, frase atau kalimat )  tentang : الأسرة dengan struktur kalimat dasar yang meliputi : فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10
1.3    Merespon gagasan yang terdapat pada wacana lisan atau dialog sederhana tentang  الأسرة
 III.    Materi Pokok :
Istima’ tentang : الأسرة dengan struktur kalimat dasar yang meliputi :
 فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10
 IV.    Indikator :
1.1.1 Melafalkan / mengulang kembali kata / kalimat yang telah didengar
1.1.2 Mendemonstrasikan الأسرة sesuai hiwar / teks lisan yang diperdengarkan
1.1.3 Menjelaskan makna kata,frase dan kalimat dalam hiwar /teks lisan yang diperdengarkan
1.1.4 Menjelaskan ragam   فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10 yang terdapat dalam hiwar / teks lisan sederhana tentang  الأسرة  yang diperdengarkan
1.2.1 Menjelaskan makna ragam : فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10   yang terdapat dalam hiwar / teks lisan  sederhana  tentang الأسرة  yang diperdengarkan
1.2.2 Menjelaskan makna dan gagasan yang terdapat hiwar / teks lisan sederhana tentang الأسرة dengan struktur kalimat dasar فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10  yang diperdengarkan
1.3.1 Menjawab pertanyaan tentang kandungan materi hiwar / teks lisan tentang الأسرة yang diperdengarkan
1.3.2 Mengungkapkan kembali ( bercerita ) tentang isi wacana yang telah didengar
 V.     Metode : Sam’iyyah syafawiyah, tanya jawab, penugasan dan lain-lain
 VI.    Kegiatan Belajar Mengajar
a.       Kegiatan awal/orientasi
-        Appersepsi tentang upacara-upacara keagamaan , meliputi : tanya jawab,  cerita bermain kosa kata dll
-        Bertanya tentang upacara-upacara keagamaan yang mengesankan dalam kehidupan siswa dengan menggunakan ungkapan yang dibutuhkan
b.      Kegiatan inti
-        Siswa mendengarkan /menyimak hiwar/teks lisan tentang الأسرة  yang diperdengarkan dengan bimbingan guru.
-         Drill pelafalan kosa kata
-        Siswa mendemonstrasikan الأسرة sesuai materi yang diperdengarkan dengan   bimbingan guru.
-        Siswa mengidentifikasi makna kata, frase dan kalimat dalam hiwar/teks lisan yang diperdengarkan oleh guru dengan bimbingan guru.
-        Siswa menjelaskan makna kata,frase dan kalimat dalam hiwar/teks lisan yang  diperdengarkan dengan bimbingan guru.
-        Siswa menidentifikasi dan menjelaskan makna ragam فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10         yang terdapat dalam hiwar / teks lisan tentang الأسرة
-        Siswa menjelaskan makna dan gagasan yang terdapat dalam hiwar/teks lisan tentang  الأسرة dengan struktur kalimat dasar yang   meliputi : فعل مضا رع للمفرد, خبر مقدم, مبتدأ مؤخر, عدد (رقم)1-10
-        Siswa mengungkapkan / bercerita isi materi ( teman lain menanggapi )            
c.       Kegiatan Akhir  : 
Siswa dan guru melakukan refleksi , antara lain :
-        Melakukan refleksi terhadap metode pembelajaran , apakah disenangi, dll.
-        Refleksi keberhasilan , kesulitan dan kendala siswa dalam memahami materi
VII.  Alat dan Sumber
-        Buku paket, alat pembelajaran,kamus, kaset, VCD, alat peraga dan referensi lain
VIII. Penilaian menyimak :

No
Nama siswa
Aspek Penilaian
Kemampuan menangkap mufradat / kalimat
Kejelasan menagkap informasi
Respons dalam menjawab pertanyaan
Kemampuan memahami dan mengungkapkan kembali
1
Yusuf
          4
        3
        2
      2
2





3







Hasil : skor yang diperoleh x 100 =  ………..
Skor keseluruhan
Contoh  : 12 x 100 = …….
16
Catatan  : skor 4 ( baik sekali ), 3 ( baik ) , 2 ( kurang ) dan 1 ( kurang sekali )

3.         Madrasah Aliyah
Satuan Pendidikan                  :
Kelas/Semester                        : X/Gasal
Mata Pelajaran                        : Bahasa Arab
Alokasi Waktu                        : 2 x 45  ( 1 x pertemuan )

A. Standar Kompetensi          : Mendengarkan : Memahami bunyi huruf hijaiyah dan wacana lisan berbentuk paparan atau dialog sederhana tentang Identitas Diri.
B. Kompetensi Dasar              : Memperoleh informasi umum dan atau rinci dari berbagai bentuk wacana lisan sederhana secara tepat
C. Indikator                            :
  1. Mampu menyebutkan nama orang, tempat, kejadian, dll yang terdapat dalam teks.
  2. Mampu menjawab pertanyaan mengenai isi teks.
A.    Metode Pembelajaran       : Metode Langsung
B.     Skenario Pembelajaran      :
1.      Guru membuka pelajaran dan menyampaikan tujuan dan manfaat materi.
2.       Guru menyajikan kata-kata sulit yang ada dalam teks, dan menjelaskan artinya dengan menggunakan berbagai teknik, sampai siswa memahaminya.
3.      Siswa memilih satu kata dan membuat kalimat untuk pendalaman makna.
4.      Guru membacakan teks pendek atau memperdengarkan rekaman  sederhana, siswa menyimak sambil memahami isi teks.
5.      Guru mengevaluasi pemahaman siswa dengan memberikan pertanyaan kepada siswa seputar teks yang disimak, siswa menjawab pertanyaan.
6.      Guru menyimpulkan materi dan menutup pelajaran
F. Penilaian                             :
a.   Penilaian proses : Sikap dan latihan menyimak selama pelajaran.
b.      Penilaian hasil : Kemampuan menyimak kata dan kalimat dengan menirukan   kata serta menebak arti kata dengan tepat sesuai kalimat yang didengar dan Membuat kalimat dengan benar.
G. Sumber Belajar       : Materi simakan di buku Bahasa Arab SMU kelas X, CD, kaset.[6]

C.      Standar Nasional Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan       
            Standar nasional pendidikan diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya standar, dua orang guru tidak akan memberikan penafsiran yang berbeda terhadap kedalaman sebuah kompetensi dasar dalam kurikulum. Demikian juga dengan proses pembelajaran, guru akan berfokus pada hasil (output) yang harus dicapai, tidak sekedar memenuhi target administratif yang ada dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Adanya standar atau hasil yang harus dicapai, juga dapat meningkatkan komponen input dan proses pembelajaran yang dilaksanakan akan lebih efektif sehingga hasilnya lebih optimal karena pembelajaran lebih berfokus. Dengan standar nasional pendidikan diharapkan terjadi berbagai perubahan dalam sistem dan layanan pendidikan yang mengarah pada kondisi sebagai berikut.
1.       Meningkatkan prestasi peserta didik dengan menentukan secara jelas tentang apa yang harus diajarkan dan jenis performansi apa yang diharapkan.
2.       Menyamakan peluang, baik secara nasional, regional maupun lokal.
3.       Menyediakan fungsi koordinasi yang dapat diamati.
4.       Menyediakan perlindungan pelanggan dengan menyupalai informasi yang akurat untuk peserta didik dan orang tua.
5.       Memberikan peran penting untuk peserta didik, orang tua, guru-guru, dan tenaga kependidikan lainnya.[7]
            Butir-butir Standar Nasional Pendidikan dalam garis besarnya dapat dideskripsikan sebagai berikut.
A.    Standar Isi
       Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi untuk mencapai pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan stuktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/ akademik.[8]
B.  Standar Proses
       Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan penilaian, dan pengawasan pembelajaran dikembangkan oleh BNSP, dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
C.  Standar Kompetensi Lulusan
       Dalam Peraturan Pemerintah Replubik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dikemukakan bahwa: “Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan, dan keterampilan”. Secara garis besar standar kompetensi lulusan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.
                  1.         Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan lulusan peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
                  2.         Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
                  3.         Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
                  4.         Standar kompetensi lulusan pada satuan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
                  5.         Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
                  6.         Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan non formal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
D.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
       Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
       Dalam standar pendidikan dan tenaga kependidikan juga dikemukakan berbagai kriteria tentang tenaga kependidikan, antara lain dikemukakan bahwa untuk kepala sekolah harus memiliki kriteria sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing tempat ia bertugas. Kriteria tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang secara umum adalah sebagai berikut: (a) berstatus sebagai guru, (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan. Di samping itu, dikemukakan pula kriteria pengawas dan kriteria penilik yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
E.   Standar Sarana dan Prasarana
       Standar saran dan prasarana adalah standar  nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses penbelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
1.         Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.         Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana  yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk mrnunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
3.         Standar keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA ), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
4.         Standar jumlah peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
5.         Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
6.         Standar buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
7.         Kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
8.         Standar sumber belajar lainnya dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
9.         Standar rasio ruang kelas  luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
10.     Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
11.     Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan  tahan gempa.
12.     Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum.
13.     Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan bwerkesinambungan dengan memerhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
F.   Standar Pengelolaan
       Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Garis besar standar pengelolaan yang perlu dipahami dan dimaknai adalah sebagai berikut:
1.      Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapakan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
2.      Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang  berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional pengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
3.      Setiap satuan pendidikan harus punya pedoman
4.      Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun.
5.      Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja tahunan, harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memerhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah, sedangkan untuk pendidikan tinggi harus disetujui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh maing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
7.      Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
8.      Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisien, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.
9.      Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawasan penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
10.  Pelaporan hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,  pimpinan satuan pendidikan dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
11.  Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan wajib menindak-lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi atas pelanggaran yang ditemukannya.
12.  Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program diantaranya akreditasi pendidikan dan wajib belajar.
13.  Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program seperti standarisasi pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
14.  Pemerintah bersama-sama Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untu dikembangakan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
15.  Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan untuk dikembngkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
G.  Standar Pembiayaan
       Standar pembiayaan adala standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi biaya pendidikan yang berlaku selama 1 tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Dalam garis besarnya standar pembiayaan ini mencakup hal-hal diantaranya:
ü  Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
ü  Biaya investasi meliputi biaya pembelian sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
ü  Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
H.  Standar Penilaian Pendidikan
       Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Garis besar yang perlu diketahui tentang standar penilaian ini diantaranya:
§  Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: (1) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (3) penilaian hasil belajar  oleh pemerintah.
§  Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara kesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
§  Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan dan akuntabel, serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

D.                Analisis Kurikulum Bahasa Arab di Madrasah
Dalam kondisi sekarang, sistem pendidikan yang hanya berbasis pada input dan proses dipandang kurang dinamis, kurang efisien, dan mengarah pada stagnasi pendagogik. Dikatakan demikian, karena jika ingin melakukan sedikit perubahan saja maka biayanya sangat mahal dan teknisnya sangat rumit. Semua komponen  input dan proses, dari hulu sampai hilir, mulai dokumen kurikulum, pelatihan guru sampai lembar kerja peserta didik, harus diubah. Hal tersebut telah mengakibatkan sistem pendidikan cenderung tidak efisien dan sulit beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan aspirasi serta kebutuhan masyarakat. Tantangan masa depan dalam era globalisasi antara lain akselerasi teknologi dan sains, tren politik, kekuatan ekonomi, tren sosial budaya modern, perubahan peta pengetahuan, dan era post-modern, menuntut berbagai perubahan pendidikan. Oleh karena itu, kita tidak dapat terus-menerus mempertahankan sistem pendidikan konvensional. Kita harus memperluas orientasi pada output atau standar kompetensi pendidikan, agar berbagai perubahan yang diinginkan dilakukan dapat segera diwujudkan.
Standar nasional pendidikan seharusnya dirumuskan secara kolaboratif melalui konsensus, bukan hanya oleh Depdiknas. Dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, mestinya Depdiknas tidak lagi memonopoli suatu ide atau konsepsi dan berperan sebagai “ministry of Truth”.  Pemerintah dan masyarakat harus duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dalam menentukan standar nasional pendidikan. Sistem pendidikan adalah suatu konstruksi ide dan konsep, yang dapat dikonstruksi mulai dari mengkaji tujuan pendidikan nasional dan tujuan pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan. Setelah sepakat dengan tujuan pendidikan nasional, pemerintah dengan bantuan pakar keilmuan dibidangnya dapat menganalisis tujuan tersebut dan mengusulkan standar akademik untuk setiap mata pelajaran, dan setiap kompetensi yang harus dikuasai oleh seluruh peserta didik. Dalam hal ini, organisasi profesi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pakar-pakar pendidikan dapat membantu pemerintah daerah melalui DPRD dalam merumuskan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik peserta didik, karakteristik lingkungan sekolah, dan kondisi daerah masing-masing.
Pelibatan masyarakat mulai orang tua, guru, tokoh masyarakat, organisasi profesi, universitas, sekolah, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengamat pendidikan dan perwakilan peserta didik, dapat melahirkan dialog yang produktif  antara sistem pendidikan dengan stake holder–nya. Jika dialog ini dilakukan secara efektif maka akan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
 Mars (1998) mengemukakan tiga faktor yang mempengaruhi implementasi kurikulum, yaitu dukungan kepala sekolah, dukungan rekan sejawat guru, dan dukungan internal yang datang dari dalam guru sendiri. Dari berbagai faktor tersebut guru merupakan faktor penentu disamping fakor-faktor lain. Dengan kata lain, keberhasilan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh guru karena bagaimanapun baiknya sarana pendidikan jika guru tidak memahami dan melaksanakan tugas dengan baik, hasil implementasi kurikulum (pembelajaran) tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru merupakan suatu keniscayaan dalam menyukseskan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan. Sehubungan dengan itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan sertifikasi guru sebagai salah satu terobosan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Meskipun dalam pelaksanaannya masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan dan penyimpangan.
Banyaknya tawuran, perkelahian, dan pelanggaran moral yang dilakukan peserta didik akan mengganggu efektifitas pembelajaran. Hal ini sangat erat kitannya dengan disiplin sekolah. Oleh karena itu, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, antara lain dapat dilakukan dengan pembinaan disiplin sekolah. Disiplin sekolah merupakan sesuatu yang mudah diucapkan, tetapi sukar dilaksanakan; bukan hanya oleh pesera didik, tetapi oleh guru bahkan kepala sekolah.  Misalnya: akhir-akhir ini kita sering mendengar, membaca, dan menyaksikan dalam berita yang ditayangkan media massa tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para guru, seperti membocorkan soal ujian, memberi tahu jawaban, bahkan ada istilah tim sukses ujian (UN). Hal tersebut terjadi karena kurangnya disiplin sekolah sehingga terjadi berbagai pelanggaran. Oleh karena itu, agar tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan peserta didik, guru, maupun oleh kepala sekolah diperlukan peningkatan disiplin sekolah.[9]

·         Analisis Penulis tentang Kurikulum Bahasa Arab di Madrasah
            Adapun hasil analisis kurikulum Bahasa Arab di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gandekan yang kami dapatkan bahwasanya tidak sesuai dengan yang seharusnya siswa peroleh dari hasil belajar di madrasah/sekolah. Hal ini dapat dibuktikan dari materi pembelajaran yang ada di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) ini, dimana dalam materi pembelajarannya kurang mendukung siswa dalam mendalami Bahasa Arab karena materi pembelajaran yang mereka pelajari adalah materi yang seharusnya diberikan kepada siswa di tingkat MTs dan bukan di berikan kepada siswa MA.
            Adapun salah satu contoh dari materi pembelajaran di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gandekan yang menurut kami kurang mendukung adalah sebagai berikut.

Materi Pembelajaran:
·   Perkenalan (التعارف)
(أ)
+: اسمي خالد، ما سمك؟
- : اسمي خليل
+: كيف حالك؟
+: بخير، والحمد لله
- : من أين أنت؟
+: أنا من باكستان
- : هل أنت باكستاني؟
+: نعم أنا باكستاني، وما جنسيتك؟
- : أنا تركيا، أنا من تركي
+: ما عمرك؟
- : عمري خمس عشرة سنة، وأنت كم سنة عمرك؟
+: عمري خمس عشرة سنة أيضا
- : مع السلامة
+: مع السلامة[10]

            Dari contoh diatas kita telah mengetahui bahwasanya materi pembelajaran yang di berikan kepada para siswa tidak sesuai dengan tingkatan sekolah mereka saat ini. Dengan penerapan materi pembelajaran yang tidak sesuai ini, maka para siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gandekan tidak akan mengalami peningkatan dalam memahami Bahasa Arab.
            Seharusnya dalam tingkatan MA sudah mulai ditekankan pada Qowaid/ kaidah tatacara penggunaan Bahasa Arab, baik dari segi nahwu maupun sharaf, dan bukan lagi mempelajari muhadatsah/percakapan tentang perkenalan. Kami mengatakan tidak sesuainya materi pembelajaran yang digunakan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gandekan ini karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengembangan kurikulum, dan salah satu prinsipnya adalah prinsip kesinambungan.
            Prinsip kesinambungan yakni dalam pengembangan kurikulum harus menunjukkan adanya saling hubungan dan jalin-menjalin antara berbagai tingkat pendidikan (sekolah) dan jenis program pendidikan.[11]
            Jika kita lihat dari prinsip kesinambungan ini maka kita telah mengetahui bahwasanya dalam pendidikan di sekolah harus memiliki peningkatan pembelajaran dari setiap tingkat pendidikan dan jenis program pendidikan dan tidak sama seperti apa yang seharusnya mereka pelajari di bangku Madrasah Tanawiyah (MTs).
           
            Adapun hasil analisis kurikulum Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Wahid Hasyim yang kami dapatkan bahwasanya dapat dikatakan sesuai dengan yang seharusnya siswa peroleh dari hasil belajar di madrasah/sekolah. Hal ini dapat dibuktikan dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) ini, dimana dalam materi pembelajarannya sesuai dengan tingkatan mereka saat ini dapat mendukung siswa dalam mendalami Bahasa Arab karena materi pembelajaran yang mereka pelajari adalah materi yang seharusnya diberikan kepada siswa di tingkat MTs serta memiliki peningkatan dari setiap kenaikan kelas ataupun semester.
            Materi-materi pembelajaran yang diberikan kepada siswa-siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) Wahid Hasyim mereka memasukkan Qowaid/ kaidah tata cara penggunaan Bahasa Arab, yaitu sebagai berikut.
a.                     Kelas VII, Semester 1
KOMPETENSI DASAR
Tema-tema tersebut menggunakan struktur kalimat:

(خبر+مبتدا), dengan مبتد  yang meliputi: ((ضمير,مفرد اشارة مفرد
dan  خبرyang meliputi kata sifat termasuk warna

b.     Kelas VII, Semester 2
KOMPETENSI DASAR
Tema-tema tersebut menggunakan struktur kalimat:

مضارع فعل) خبر– نعت – موخر مبتدا – مقدم خبر
(رقم) عدد – (المفرد: 1 - 100


c.      Kelas VIII, Semester 1
KOMPETENSI DASAR
Tema-tema tersebut menggunakan struktur kalimat:

فعلية جملة – به مفعول – اسمية جملة

d.     Kelas VIII, Semester 2
KOMPETENSI DASAR
Tema-tema tersebut menggunakan struktur kalimat:

مصدر + مضارع فعل – مضارع فعل +(ل,لن, ان) مؤول



e.      Kelas IX, Semester 1
KOMPETENSI DASAR
Tema-tema tersebut menggunakan struktur kalimat:

الفعلية الجملة الماضي الفعل – لم – الناهية لا

f.       Kelas IX, Semester 2
KOMPETENSI DASAR
Tema-tema tersebut menggunakan struktur kalimat:

الموصول – التفضيل اسم – الامر فعل – والمزيد المجرد


            Dari materi-materi diatas kita telah mengetahui bahwa adanya peningkatan pembelajaran dari segi Qowaid/kaidah tata cara penggunaan Bahasa Arab, baik semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) dari tingkatan kelas VII sampai dengan kelas IX.
            Dalam Madrasah Tsanawiyah ini juga memiliki sarana dan prasarana yang dapat dikatakan mencukupi dalam perkembangan pembelajaran Bahasa Arab siswa. Walaupun kita melihat dari segi kurikulum dan sarana prasarana memang dapat dikatakan bagus dan dapat meningkatkan pemahaman siswa dalam mempelajari Bahasa Arab, akan tetapi praktek dan fakta yang kami peroleh sangat berlawanan dari kurikulum yang diharapkan. Siswa-siswa yang dapat memahami Qowaid dalam Bahasa Arab sangat sedikit atau dibilang sangat minim, bahkan membedakan antara mana yang isim, fi’il, ataupun harf hanya beberapa orang saja yang dapat mengetahuinya.
            Menurut hasil dari penilitan kami bahwasanya hal ini terjadi karena kemauan siswa dalam mempelajari Bahasa Arab sangatlah kecil, mereka lebih menitik beratkan pemahaman mereka kepada mata pelajaran-mata pelajaran umum seperti matematika, fisika, Bahasa Inggris, dll, yang menurut mereka lebih penting dibandingkan mata pelajaran Bahasa Arab. Maka dari itu kami memberi kesimpulan bahwa siswa-siswa dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Wahid Hasyim masih kurang memahami Bahasa Arab walaupun kurikulum dan sarana prasarana yang diberikan dapat dikatakan bagus.























BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.
Standar nasional pendidikan diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya standar, dua orang guru tidak akan memberikan penafsiran yang berbeda terhadap kedalaman sebuah kompetensi dasar dalam kurikulum. Demikian juga dengan proses pembelajaran, guru akan berfokus pada hasil (output) yang harus dicapai, tidak sekedar memenuhi target administratif yang ada dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Adanya standar atau hasil yang harus dicapai, juga dapat meningkatkan komponen input dan proses pembelajaran yang dilaksanakan akan lebih efektif sehingga hasilnya lebih optimal karena pembelajaran lebih berfokus.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, stadar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar nasional pendidikan seharusnya dirumuskan secara kolaboratif melalui konsensus, bukan hanya oleh Depdiknas. Dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, mestinya Depdiknas tidak lagi memonopoli suatu ide atau konsepsi dan berperan sebagai “ministry of Truth”.  Pemerintah dan masyarakat harus duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dalam menentukan standar nasional pendidikan.










DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa.2008. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Satuan Pendidikan: kemandirian guru dan kepala sekolah.  Jakarta: Bumi Aksara.
Soetopo, H. S & Soemanto, W.1986. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum: Sebagai Substansi Problem  Administrasi Pendidikan. Jakarta. Bumi Aksara.
RPP ARAB MA X-XII
RPP MA Mualimin yogyakarta




[5] http://www.4shared.com/office/lUzGVibf/RPP_MI_Bahasa_Arab_Kelas_5.htm, selasa, 02-04-2013                       
[6] RPP MA Mualimin yogyakarta
[7] Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Satuan Pendidikan: kemandirian guru dan kepala sekolah. Jakarta: Bumi Aksara. 2008, hal 18-19
[8] Ibid, hal 21
[9] Ibid.
[10] RPP ARAB MA X-XII, 1-2.doc, hal 2-3
[11] Soetopo, H. S & Soemanto, W. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum: Sebagai Substansi Problem  Administrasi Pendidikan. Jakarta. Bumi Aksara. 1986, hal 52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar