ASSUNNAH DAN IJTIHAD SEBAGAI SUMBER
AJARAN AGAMA ISLAM
Disusun
Oleh:
1. Adam Azmi
Syahroni
2. Fatimah Azzahra M.
3. Annisa Aazzahro
JURUSAN
PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Telah
sepakat ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah bahwa As-Sunnah merupakan hujjah dan salah
satu sumber syari’at Islam. Sangat
banyak ayat-ayat dalam Al Qur’an menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan hujjah.
Dan ayat-ayat ini mempunyai banyak jenis, dan terkadang ayat yang satu
mengandung lebih dari satu jenis atau macam,. Yang
menunjukkan wajibnya beriman kepada Nabi Muhammad:
﴿ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا
وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ
وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا ﴾
" Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi,
pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman
kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, menguatkan (agama) Nya, membesarkan-Nya. Dan
bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang" (QS.Al Fath:8-9)
Selain itu, didalam hadistnya Rasulullah bersabda:
عن الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ أن رسول
الله َقَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ
وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ
مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي
وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا
وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ
فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Dari ‘Irbadh
bin Sariyah t bahwasanya Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :”
Saya berwasiat kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan untuk
mendengar serta taat (kepada pemimpin), walaupun (yang memerintah kalian)
seorang hamba yang bersal dari Habasyah(Ethiopia), karena sesungguhnya siapa
yang hidup diantara kalian sesudahku maka dia akan melihat ikhtilaf
(perselisihan) yang banyak, maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan
sunnahku dan sunnah para khulafaur rosyidin, pegangilah sunnah tersebut dan gigitlah
dengan gigi geraham kalian, dan jauhilah seluruh perkara-perkara yang baru,
karena sesungguhnya segala yang baru itu bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah
sesat.
Selain itu, mengenai ijtihad, para
fuqoha boleh melakukan Ijtihad apabila dalam suatu masalah tidak ada dasar
hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Dasar hukum diperbolehkannya melakukan ijtihad antara lain firman Allah Swt yang
artinya :“ Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu
ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak
dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.”
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dari as-sunnah dan ijtihad?
2.
Bagaimanakah kedudukan as-sunnah dalam syariat
islam?
3.
Bagaimana kedudukan ijtihad sebagai sumber
ajaran islam?
BAB II PEMBAHASAN
I. TA’RIEF (DEFINISI) AS-SUNNAH
1. Menurut bahasa ( Lughoh ) سَنَّ – يَسنّ –
سنّا،سنّة
Ditinjau dari etimologinya (bahasa) As Sunnah berarti : siroh atau thoriqoh
(jalan) yang baik maupun yang buruk Allah Ta’ala berfirman:
﴿ يُرِيْدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ
وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيْمٌ ﴾
“Allah Ta’ala hendak menerangkan (hukum syari`at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu
kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu dan (hendak) menerima taubatmu. Dan
Allah Ta’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisaa:26) Dalam
tafsir Al Qurthubi disebutkan bahwa salah satu makna:
﴿ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ
قَبْلِكُمْ ﴾
Adalah:“Dia menjelaskan kepadamu jalan-jalan orang sebelummu dari ahlul hak dan
batil” Tafsiran ini menunjukkan bahwa kata sunan yang merupakan bentuk jama’
dari sunnah digunakan pada yang baik maupun yang buruk, Makna menurut bahasa
ini juga ditunjukkan dalam sebuah hadits :
مَنْ سَنَّ فِي
الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ
مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي
الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ
وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang melakukan di dalam Islam sunnah (jalan/contoh) yang baik maka
baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa
mengurangi pahala dari orang-orang tersebut sedikit pun. Dan barangsiapa
melakukan di dalam Islam jalan/contoh (sunnah) yang tidak baik maka atasnya
dosa dan dosa orang-orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi dari
dosa-dosa mereka sedikit pun ”
2. Menurut istilah Ulama kita berikhtilaf dalam meletakkan definisi As Sunnah
sesuai dengan bidang dan disiplin ilmu mereka.
· Menurut Ulama Hadits ( Muhadditsun ) : “ Segala sesuatu yang bersumber dari
Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan,perbuatan, persetujuan,
sifat jasmani dan akhlaq beliau; baik itu sebelum diutus maupun sesudahnya“.
· Menurut Ulama Ushul Fiqh (Ushuliyyun) : “ Segala sesuatu yang bersumber dari
Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam selain dari Al Qur’an, baik itu perkataan,
perbuatan, dan taqrir yang pantas dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syar’i
“ ·
Menurut Ulama Fiqh (Fuqahaa) : “ Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi
Shallallhu ‘alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu/wajib “ ·
Menurut Ulama Aqidah : “ As Sunnah adalah segala sesuatu yang sesuai dengan
Kitab(Al Quran) dan Hadits serta Ijma’ Salafil Ummah baik itu masalah aqidah
maupun ibadah yang merupakan lawan dari bid’ah “
Dari keempat definisi yang telah disebutkan oleh Ulama tersebut nampak bagi
kita bahwa definisi yang disebutkan oleh Ulama hadits adalah definisi yang
terlengkap dan cakupannya paling luas dan definisi inilah yang kita maksudkan
dalam pembahasan ini. Namun demikian, jika kita perhatikan ketiga definisi yang
lain tersebut maka akan didapati bahwa setiap definisi mempunyai maksud dan
sasaran tertentu yang sesuai dengan bidang dan disiplin ilmu para ulama kita.
II. KEDUDUKAN DAN FUNGSI AS-SUNNAH DALAM
SYARI’AT ISLAM
Telah sepakat ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah bahwa As-Sunnah merupakan hujjah
dan salah satu sumber syari’at Islam.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan hujjah :
Dalil Pertama :AL QUR’AN
Sangat banyak ayat-ayat dalam Al Qur’an menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan
hujjah. Dan ayat-ayat ini mempunyai banyak jenis, dan terkadang ayat yang satu
mengandung lebih dari satu jenis atau macam. Berikut ini kami sebutkan 5 jenis
ayat-ayat Al Qur’an tersebut :
1. Yang menunjukkan wajibnya beriman kepada Nabi Muhammad:yang
﴿ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا
وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ
وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا ﴾
"
Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan
pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah Ta’ala dan
Rasul-Nya, menguatkan (agama) Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di
waktu pagi dan petang" (QS.Al Fath:8-9)
2. Yang menunjukkan bahwa Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan
isi kandungan Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman:
﴿ بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا
إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ
يَتَفَكَّرُونَ ﴾
"… keterangan-keterangan (mu`jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan
kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan, ( Q.S. An Nahl:44)
3. Yang menunjukkan wajibnya taat kepada Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa
sallam secara mutlak dan ketaatan kepadanya merupakan perwujudan ketaatan
kepada Allah Ta’ala serta ancaman bagi yang menyelisihi dan mengubah sunnahnya
Firman Allah Ta’ala :
﴿ مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ
اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا ﴾
"Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta`ati
Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta`atan itu), maka Kami
tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka."(QS.An Nisaa;80)
4. Yang menunjukkan wajibnya mengikuti serta beruswah kepada beliau dan
mengikuti sunnahnya merupakan syarat untuk meraih mahabbatullah Firman Allah
Ta’ala :
﴿ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ
أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ
اللَّهَ كَثِيرًا ﴾
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah Ta’ala dan (kedatangan)
hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah Ta’ala.” (Q.S. 33:21)
5. Yang menunjukkan
bahwa Allah Ta’ala memerintahkan kepada beliau untuk mengikuti firman-Nya dan
menyampaikan seluruh wahyu serta penegasan bahwa beliau telah melaksanakan
perintah tersebut dengan baik . Allah Ta’ala berfirman:
﴿ وَإِنَّكَ لَتَدْعُوهُمْ إِلَى صِرَاطٍ
مُسْتَقِيم ﴾
" Dan sesungguhnya kamu benar-benar menyeru mereka kepada jalan yang
lurus." (QS.Al Mu'minun:73)
Dalil Kedua : AL HADITS
Sebagaimana Al Qur’an, dalam Al Hadits juga sangat banyak memuat dalil-dalil
yang menunjukkan bahwa As Sunnah merupakan hujjah. Dalil-dalil tersebut bisa
diklasifikasikan menjadi 3 jenis :
1. Kabar yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sampaikan bahwa beliau
diberikan wahyu dan apa yang beliau sampaikan merupakan syari’at Allah Ta’ala,
karenanya mengamalkan As Sunnah berarti mengamalkan Al Qur’an. Dan Iman tidak
akan sempurna kecuali setelah mengikuti sunnahnya dan tidak ada yang bersumber
dari beliau kecuali baik dan benar.
عَنْ أَبِي
هُرَ يْرَ ةَ أنَّ رسول اللهُ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي
فَقَدْ عَصَى اللَّهُ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu bahwasanya Rosulullah Shallallhu ‘alaihi
wa sallam bersabda :” Barangsiapa yang taat kepadaku sungguh ia telah taat
kepada Allah Ta’ala dan siapa yang bermaksiat kepadaku sungguh dia telah
bermaksiat kepada Allah Ta’ala…”
2. Perintah beliau untuk memegang teguh sunnahnya dan larangan beliau hanya
mengambil dan mengamalkan Al Qur’an tanpa As Sunnah dan mengikuti hawa nafsu
serta hanya menggunakan logika belaka.
عن الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ أن رسول
الله َقَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ
وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ
مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي
وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا
وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ
فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Dari ‘Irbadh
bin Sariyah t bahwasanya Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :”
Saya berwasiat kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan untuk
mendengar serta taat (kepada pemimpin), walaupun (yang memerintah kalian)
seorang hamba yang bersal dari Habasyah(Ethiopia), karena sesungguhnya siapa
yang hidup diantara kalian sesudahku maka dia akan melihat ikhtilaf
(perselisihan) yang banyak, maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku
dan sunnah para khulafaur rosyidin, pegangilah sunnah tersebut dan gigitlah
dengan gigi geraham kalian, dan jauhilah seluruh perkara-perkara yang baru,
karena sesungguhnya segala yang baru itu bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah
sesat
عن أبى رافع عن النبي
قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ الْأَمُْ
مِنْ أَمْرِي مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا نَدْرِي
مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ
( رواه أبو داود و الترمذي و ابن ماجه)
- Dari Abu Rafi’ t dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Saya tidak
ingin mendapatkan salah seorang diantara kalian yang bersandar di atas sofanya,
datang kepadanya perintahku atau laranganku lalu dia berkata :”Kami tidak tahu,
apa yang kami dapat di dalam Al Qur’an itulah yang kami ikuti “
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ قَالَ دَعُونِي
مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ
وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
(روه البخا
ري و المسلم )
- Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam
bersabda:” Tinggalkanlah apa yang aku tinggalkan, karena sesungguhnya yang
membinasakan orang sebelum kalian adalah pertanyaan mereka dan kedurhakaan
mereka terhadap nabi-nabi mereka, maka jika aku melarang sesuatu maka
tinggalkanlah dan jika aku memerintah kalian sesuatu maka laksankanlah
sekemampuan kalian “
3. Perintah beliau untuk mendengarkan haditsnya, menghafalkannya, dan
menyampaikannya kepada yang belum mendengarnya dan beliau menjanjikan bagi yang
menyampaikannya berupa pahala yang sangat besar.
بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً … قَالَ: عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّّ النَّبِيَ
Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash t bahwasanya Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam
bersabda: ” Sampaikan dariku walaupun hanya satu ayat…”
“As Sunnah ibaratnya perahu nabi Nuh, siapa yang mengendarainya akan selamat
dan siapa yang tidak mengendarainya akan tenggelam”
IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
A.
Pengertian Ijtihad
1. Menurut Ahmad bin Ali al-Mugri al-Fayumi menjelaskan bahwa Itihad secara
bahasa adalah : “Pengerahan kesanggupan dan kekuatan (mujtahid) dalam melakukan
pencarian suatu upaya sampai kepada ujungyang ditujunya”.
2. Menurut al-Syaukani, arti ethimologi Ijtihad adalah : “Pembicaraan mengenai
pengerahan kemampuan dalam pekerjaan apa saja.“
3. Menurut al-Qur’an, arti Ijtihad dalam artian jahada terdapat di dalam
al-Qur’an surat al-Nahl ayat 38, surat al-Nur ayat 53 dan surat Fathir ayat 42.
Semua kata itu berarti pengerahan segala kemampuan dam kekuatan (badzl al-wus’I
wa al-thaqoh), atau juga berarti berlebihan dalam besumpah (al-mubalaghat fi
al-yamin).
4. Menurut al-Sunnah, kata Ijtihad terdapat sabda nabi yang artinya “pada waktu
sujud, bersungguh-sungguhlah (yajtahid) pada sepuluh hari terakhir (bulan
ramadhan).
5. Menurut para ulama pengertian Ijtihad secara bahasa mempunyai pendapat yang
sama tetapi istilah yang meliputi hubungan Ijtihad dengan fiqih, Ijtihad dengan
al-Qur’an, Ijtihad dengan al-Sunnah, dan Ijtihad dengan dalalah nash.
6. Menurut Abu Zahirah, secara istilah, arti Ijtihad adalah “Upaya seorang ahli
fiqih dengan kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amaliah yang diambil
dari dalil-dalil yang rinci.
7. Menurut al-Amidi Ijtihad adalah “Pengerahan segala kemampuan untuk
menentukan sesuatu yang Zhanni dari hukum-hukum syara.
8. Menurut Ibrahim Hosen bahwa cakupan Ijtihad hanyalah bidang fiqih, dan
pendapat yang menyatakan bahwa Ijtihad secara istilah juga berlaku dibidang
akidah atau akhlak, jelas tidak bisa dibenarkan.
9. Menurut Harun Nasution, pengertian Ijtihad hanya dalam lapangan fiqih adalah
Ijtihad dalam pengertian sempit. Dalam arti luas, menurutnya, Ijtihad juga berlaku
dalam bidang politik, akidah, tasawuf, dan filsafat.
10. Ahli tahqiq mengemukakan bahwa ijtihad adalah qiyas untuk mengeluarkan (
istinbat ) hukum dari kaidah-kaidah syara’ yang umum.
11. Hasby Ash-Sidiqy mengemukakan bahwa ijtihad adalah :”menggunakan segala
kemampuan untuk mencari suatu hukum dengan hukum Syara’ dengan jalan zhan.
12. Adapun ijtihad dalam keputusan hakim (pengadilan) adalah jalan yang diikuti
hakim dalam menetapan hukum, baik yang berhubungan dengan teks undang-undang
maupun dengan menginstinbatkan hukum yang wajib ditetapkan ketika ada nash.
Jadi kesimpulan dari pengertian Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan
intelektual untuk memperoleh hukum syara’ dari dalil – dalilnya.
B. Dasar
Hukum Ijtihad
Para fuqoha boleh melakukan Ijtihad apabila dalam suatu masalah tidak ada dasar
hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Dasar hukum diperbolehkannya melakukan ijtihad antara lain firman Allah Swt yang
artinya :“ Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu
ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak
dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.”
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa orang yang
berada jauh dari Masjidil Haram, apabila akan shalat dapat mencari dan
menentukan arah itu melalui ijtihad dengan mencurahkan akal dan pikirannya
berdasarkan indikasi atau tanda-tanda yang ada.
Dalam sebuah hadits Nabi juga dijelaskan Mu’adz bin Jabal ketika diutus menjadi
gubernur di Yaman pernah berijtihad dalam memutuskan suatu perkara. Ketika itu
Mu’adz ditanya nabi Muhammad SAW :
“ Dengan apa engkau menjatuhakan hukum ?” Mu’adz menjawab,” Dengan kitab Allah
(al-Qur’an) jawab Mu’adz “ Rasulullah bertanya lagi “ Kalau engkau tidak dapat
keterangan dari Al-Qur’an ?“ Saya menggalinya dari sunnah Rasul.” Rasulullah
pun bertanya, “ Kalau engkau tidak mendapati, keterangan dalam sunnah
Rasululloh SAW.?”Mu’adz menjawab,” Saya akan berijtihad dengan akal saya dan
tidak akan berputus asa. Rasulullah menepuk pundak Mu’adz bin Jabal menandakan
persetujuannya.
Nabi Muhammad SAW.memberikan izin kepada orang yang hendak melakukan ijtihad,
bahkan Nabi memberikan dorongan kepada mereka. alau ijtihad itu dilakukan tepat
mengenai sasaran maka orang yang berijtihad mendapat dua pahala, apabila tidak
dia mendapat satu pahala. Nabi Saw. Bersabda: ”Hakim apabila berijtihad
kemudian dapat mencari kebenaran, maka ia mendapat dua pahala . Apabila ia
berijtihad kemudian ia tidak mencapai kebenaran, maka ia mendapat satu pahala (
HR. Bukhori dan Muslim )
Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, maka ulama membagi hukum ijtihad dalam
tiga macam sebagai berikut :
a. Wajib ‘Ain , bagi seseorang yang ditanya tentang satu peristiwa yang hilang
sebelum diketahui hukumnya. Begitu pula apabila peristiwa tersebut dialami
sendiri oleh seseorang dan ia ingin mengetahui hukumnya.
b. Wajib Kifayah, bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang
tidak dikhawatirkan akan hilang sementara mujtahid lain selain dirinya.
c. Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi baik
ditanyakan atau tidak .
Dr. Muhammad Madkur di dalam kitabnya Manahiju al-Ijtihad Fi Al-Islam
menjelaskan bahwa ijtihad dan berijtihad hukumnya adalah wajib bagi yang telah
mengetahui keahlian dan memenuhi syarat-syarat ijtihad.
C. Kedudukan
dan fungsi Ijtihad
Kedudukan ijtihad merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al – Qur’an dan
As-Sunah. Berijtihad itu sangat berguna sekali untuk mendapatkan hukum syara’
yang dalilnya tidak terdapat dalam Al – Qur’an maupun hadits dengan tegas.
Ditinjau dari fungsi ijtihad, ijtihad itu perlu dilaksanakan :
a. Pada suatu peristiwa yang waktunya terbatas, sedangkan hukum syara’ yang
mengenai peristiwa sangat diperlukan, dan juga tidak segera ditentukan
hukumnya, maka dikhawatirkan kesempatan menentukan hukum itu akan hilang .
b. Pada suatu peristiwa diperlukan hukum syara’ di suatu daerah yang terdapat
banyak para ahli ijtihad, sedang waktu peristiwa itu tidak mendesak maka hal
yang semacam itu perlu adanya ijtihad, karena dikhawatirkan akan terlepas dari
waktu yang ditentukan.
c. Terhadap masalah-masalah yang belum terjadi yang akan kemungkinan nanti akan
diminta tentang hukum masalah-masalah tersebut, maka untuk ini diperlukan
ijtihad.
D.
Macam-macam Ijtihad
Secara garis besar ijtihad dibagi kedalam dua bagian, yaitu ijtihad Fardhi dan
Jami’i.
a. Ijtihad fardhi adalah : ”Setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan
atau beberapa orang, namun tidak ada keterangan bahwa semua mujtahid lain
menyetujuinya dalam suatu perkara ( Tasyri’ Islami: 115)
Ijtihad yang semacam inilah yang pernah dibenarkan oleh Rasul kepada Mu’adz
ketika Rasul mengutus beliau untuk menjadi qodhi di Yaman.
a. Ijtihad Jami’i adalah : ”Semua ijtihad dalam suatu perkara yang disepakati
oleh semua mujtahidin.” ( Ushulu Tasyri’ :116 )
Ijtihad semacam ini yang dimaksud oleh hadits Ali bin Abi Thalib pada waktu
beliau menanyakan kepada Rasul tentang suatu urusan yang menimpa masyarakat
yang tidak diketemukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ketika itu Nabi bersabda : ”Kumpulkanlah orang-orang yang berilmu dari
orang-orang mukmin untuk memecahkan masalah itu dan jadikanlah hal itu masalah
yang dimusyawarahkan diantara kamu dan janganlah kamu memutuskan hal itu dengan
pendapat orang seorang.” ( H.R. Ibnu Abdil Barr )
Disamping itu, Umar bin Khatab juga pernah berkata kepada Syuraikh : ”Dan
bermusyawarahlah ( bertukar pikiran ) dengan orang-orang yang saleh.”
As Sunnah merupakan senjata utama dalam menghadapi musuh-musuh Ad Dien ini
terutama mereka dari kalangan ahlul bid’ah yang tidak mampu menghafal dan
memahami sunnah ini sehingga mereka hanya mengandalkan logika-logika belaka
dalam upaya menghancurkan serta merusak eksistensi Ad Dien yang mulia ini.
Simaklah dua wasiat agung dari sahabat yang mulia Amirul Mukminin Umar bin
Khaththob :
1- « إِيَّاكُم
وَ أَصحَابَ الرَّأيِ فَإِنَّهُم أَعدَاءُ السُّنَّةِ أَعيَتهُمُ الأَحَادِيثُ أَن
يَحفَظُوهَا فَقَاُلُوا بِالرَّأيِ فَضَلُّوا وَ أَضَلُّوا
»
Artinya:”Hati-hati kalian terhadap ashabur ro’yi(orang-orang yang menuhankan
akalnya) sesungguhnya mereka adalah musuh-musuh sunnah,mereka tidak mampu
menghafal hadits-hadits sehingga mereka hanya berbicara berdasarkan logika
belaka, maka mereka sesat lagi menyesatkan
2- » إِ
نَّهُ سَيَأْتِي نَاسٌ يُجَادِلُونَكُمْ بِشُبُهَاتِ الْقُرْآنِ فَخُذُوهُمْ
بِالسُّنَنِ فَإِنَّ أَصْحَابَ السُّنَنِ أَعْلَمُ بِكِتَابِ اللَّهِ
“Sesungguhnya akan datang sekelompok manusia yang mendebatmu dengan membawa
syubhat-syubhat Al Quran (ayat-ayat yang mutasyabihat) , maka hadapilah mereka
dengan sunnah-sunnah Rasulullah r karena sesungguhnya ashabus sunnah (orang yang
berpegang teguh kepada As Sunnah) adalah orang yang paling memahami Al Quran”
Imam Malik rahimahulloh juga mengingatkan kita dengan pesan penutup ini,
« السنَّة
سَفينةُ نوح مَن رَكبَها نجَا ومَن تَخَلّفَ عنَها غَرِقَ »
PENUTUP
Puji syukur ke Hadirat Allah Swt. yang telah
memberikan segala kenikmatan baik nikmat Iman maupun Islam dan sehat wal’afiyat
sehingga kami dapat meyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam
semoga selalu tercurahkan kepada baginda alam, yakni Nabi Muhammad Saw. beserta
keluarga-Nya , sahabat-Nya, dan kita sebagai umat-Nya.
Kami sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu terselesaikanya makalah ini, terutama kepada dosen mata kuliah Pengantar
Studi Islam(PSI) yang telah memberikan sebagian ilmunya untuk penyusunan
makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi amal shaleh bagi
seluruhnya. Amin.
KESIMPULAN
As-sunnah dan ijtihad merupakan sumber
ajaran islam setelah al-quran. Hal ini dapat kita lihat dari al-quran, tentang
as-sunnah: yang menunjukkan wajibnya taat kepada Rosulullah Shallallhu
‘alaihi wa sallam secara mutlak dan ketaatan kepadanya merupakan perwujudan
ketaatan kepada Allah Ta’ala serta ancaman bagi yang menyelisihi dan mengubah
sunnahnya Firman Allah Ta’ala :
﴿
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا
أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا ﴾
"Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta`ati
Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta`atan itu), maka Kami
tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka."(QS.An Nisaa;80)
Selain itu, Ijtihad dalam artian jahada
terdapat di dalam al-Qur’an surat al-Nahl ayat 38, surat al-Nur ayat 53 dan
surat Fathir ayat 42. Semua kata itu berarti pengerahan segala kemampuan dam
kekuatan (badzl al-wus’I wa al-thaqoh), atau juga berarti berlebihan dalam besumpah (al-mubalaghat
fi al-yamin).
DAFTAR PUSTAKA
1. Hujjiyah
As Sunnah; Al ‘Allamah DR.Abdul Ghani Abdul Kholiq Cet.II,Thn 1413 H. Daarul
Wafaa,Mesir
2. As Sunnah Wa Makanatuha Fii At Tasyri’ Al Islami;DR.Mushtafa As Siba’i
Cet.IV,Thn 1405 H. Al Maktab Al Islami, Beirut-Libanon
3. Tafsir Al Baghawi(Ma’alimut Tanzil); Al Imam Husain bin Mas’ud Al Baghawi
Tahqiq:Muhammad Abdullah An Namir dkk Cet.III.Thn.1416 H, Daar Ath
Thoyyibah,Riyadh-Saudi Arabia
4. Tadwin As Sunnah An Nabawiyyah; DR.Muhammad bin Mathor Az Zahroni
Cet.I,Thn.1417 H. Daar Al Hijroh,Riyadh-Saudi Arabia
5. Miftahul Jannah Fi Al Ihtijaj Bi As Sunnah; Al Imam Jalaluddin As Suyuthi
Tahqiq: Mushtafa Abd.Qadir Atho Cet.I,Thn.1407 H, Daar Al Kutub Al
Islamiyyah,Beirut-Libanon
6. Tahqiq Ma’na As Sunnah; As Sayyid Sulaiman An Nadwi Takhrij wa Ta’liq: Asy
Syaikh Al Albani dll Cet.I.Thn 1411 H.Al Maktab Al Islami,Beirut-Libanon
7. Al Adhwaa As Saniyyah ‘Ala Madzahib Rafidhi Al Ihtijaj Bi As Sunnah; DR.Umar
Sulaiman Al Asyqar Cet.I,Thn.1419 H.Daar An Nafaais-Yordania
8. Taqyid Al Ilmi; Al Imam Khothib Al Baghdadi Tahqiq:Yusuf Al ‘Isy Cet.II,
Thn.1974 M. Daar Ihyaa As Sunnah An Nabawiyyah
9. Manzilah As Sunnah Fi Al Islam; Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
Cet.III-Thn.1400 H, Ad Daar As Salafiyyah-Kuwait
10.Ar Risalah; Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i Tahqiq:Asy Syaikh Ahmad
Syakir Daar Al Kutub Al Ilmiyyah,Beirut-Libanon
11 Raf’ul Malaam An Aimmatil A’laam; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Tahqiq:
Zuhair Syawisy Cet. III, Al Maktab Al Islami,Beirut-Libanon
12. Jami’ Al Ulum wa Al Hikam; Imam Ibnu Rajab Al Hanbali Tahqiq: Syu’aib Al
Arnouth dan Ibrahim Bajis Cet. IV-Thn 1413 H, Muassasah Ar Risalah-Beirut
13. Al Hujjah Fii Bayan Al Mahajjah; Al Imam Abul Qasim Al Ashbahani Tahqiq :
Asy Syaikh Muhammad bin Mahmud Abu Ruhayyim Cet. I-Thn. 1411 H, Daar Ar royah-
Riyadh
14. Sunan Ad Darimi; Imam Ad Darimi Tahqiq: Dr. Mushtafa Al Bugha Cet.II-Thn.1417
H, Daar Al Qalam –Dimasyq
15. Al Faqih wa Al Mutafaqqih; Al Imam Al Khathib Al Baghdadi Tahqiq: Adil bin
Yusuf Al Azazi Cet.I-Thn. 1417 H, Daar Ibn al Jauzi- Ad Dammam (KSA)
16. Jami’ Bayan Al Ilmi wa Fadhlihi; Al Imam Ibnu Abd. Barr Tahqiq: Abul Asybal
Az Zuhairi Cet. I-Thn. 1414 H Daar Ibnul Jauzi-Ad Dammam(KSA)
17. Al Kifayah fi ‘Ilmi Ar Riwayah; Al Imam Al Khathib Al Baghdadi Tahqiq : DR.
Ahmad Umar Hasyim Cet. II-Thn 1406 H, Daar Al Kitab Al ‘Araby – Beirut
18. Ahadits fi Dzammil Kalam wa Ahlihi; Abul Fadhl Al Muqry’ Tahqiq : DR.
Nashir Al Judai’ Cet I-Thn 1996 M, Daar Al Athlas- Ar Riyadh